KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan

Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang <i>Hoax</i> yang Menimbulkan Kerusuhan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang <i>Hoax</i> yang Menimbulkan Kerusuhan

PERTANYAAN

Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024 tentang apa? Apakah benar Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024 mengatur tentang penyebaran berita bohong yang menyebabkan kerusuhan? Jika benar, apa bunyi Pasal 28 ayat (3) UU ITE 2024?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, istilah “hoax” atau “hoaks” memiliki pengertian informasi/berita bohong. Adapun perbuatan menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

    Lantas, apa sanksi pidana bagi orang yang melanggar Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal untuk Menjerat Penyebar Hoax

    Pasal untuk Menjerat Penyebar <i>Hoax</i>

     

    Apa itu Hoax?

    Pertama-tama, istilah “hoax” atau “hoaks” memiliki pengertian informasi/berita bohong.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hoax adalah kata yang digunakan untuk menunjukan pemberitaan palsu atau usaha untuk menipu atau mengakali pembaca untuk mempercayai sesuatu. Pemberitaan yang tidak berdasarkan kenyataan atau kebenaran (nonfactual) disebarkan untuk maksud tertentu. Tujuan hoax misalnya sekadar lelucon, iseng, hingga membentuk opini publik. Pada intinya, hoax adalah sesat dan menyesatkan, apalagi jika pengguna internet tidak kritis dan langsung membagikan berita bohong yang dibaca, kepada pengguna internet lainnya.[2]

     

    Isi Pasal 28 Ayat (3) UU 1/2024

    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan UU ITE 2024 adalah UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Pada dasarnya, perbuatan seseorang yang dengan sengaja menyebarkan hoax yang menimbulkan kerusuhan dilarang dalam Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 yang berbunyi:

    Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

    Kemudian, orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024.

     

    Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU 1/2024

    Lantas, apa yang dimaksud dengan kerusuhan? Berdasarkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024, kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

    Baca juga: Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 yang Menjerat Penyebar Kebencian SARA

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

    Referensi:

    1. Christiany Juditha. Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya. Jurnal Pekommas, Vol. 3, No. 1, 2018;
    2. Hoaks, yang diakses pada 26 Maret 2024, pukul 15.00 WIB.

    [1] Christiany Juditha. Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya. Jurnal Pekommas, Vol. 3, No. 1, 2018, hal. 31

    [2] Christiany Juditha. Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya. Jurnal Pekommas, Vol. 3, No. 1, 2018, hal. 33

    Tags

    uu ite
    hoax

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!