Jawaban:
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh
Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh
Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 02 Juli 2010.
Intisari:
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing (“TKA”) yang mempekerjakan TKA wajib mengikutsertakan TKA dalam program Jaminan Sosial Nasional yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan. Jadi kewajiban pengusaha dalam memenuhi jaminan sosial pekerja di Indonesia, pada dasarnya hanya program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”). Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pengusaha memberikan jaminan perlindungan tambahan (double protection atau multi-protection) bilamana disepakati di antara para pihak (antara employee dengan employer) berdasarkan asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda). Besaran dari nilai pertanggungan WCA dimaksud, tentunya tidak boleh kurang dari nilai (hak) yang seharusnya diperoleh jika expatriate/TKA yang bersangkutan diikutkan dalam kepesertaan BPJS. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Workmen’s Compensation Act
Sebagaimana informasi yang kami akses dari laman International Labour Organization (ILO) mengenai
The Workmen's Compensation Act, pada bagian kedua (Part II) mengenai
Compensation, dijelaskan mengenai tanggung jawab pemberi kerja
(employer) untuk memberikan kompensasi, sebagaimana dijelaskan berikut
:
If in any employment a workman suffers personal injury by accident arising out of and in the course of such employment his employer shall be liable to pay compensation ...
Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia antara lain adalah jika dalam suatu pekerjaan seorang pekerja menderita cedera karena kecelakaan yang timbul dari dan selama masa kerja tersebut, pemberi kerja akan bertanggung jawab untuk membayar kompensasi.
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi TKA
Program jaminan sosial tenaga kerja (
social security) tersebut terdiri atas:
[1]Jaminan berupa uang yang meliputi:
Jaminan Kecelakaan Kerja;
Jaminan Kematian; dan
Jaminan Hari Tua.
Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
Pada dasarnya, setiap orang,
termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial.
[2]
Menjawab pertanyaan Anda, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja (pekerja asing) berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
[3]
Dengan demikian, kewajiban pengusaha dalam memenuhi jaminan sosial pekerja di Indonesia, pada dasarnya hanya program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJS. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pengusaha memberikan jaminan perlindungan tambahan (double protection atau multi-protection) bilamana disepakati di antara para pihak (antara employee dengan employer) berdasarkan asas kebebasan berkontrak (pacta sunt servanda).
Workmen’s Compensation Act Pada Perusahaan Minyak dan Gas
Terkait dengan penyediaan asuransi WCA bagi para expatriate atau TKA yang bekerja di industri minyak dan gas (“migas”), sepengetahuan kami, tidak ada ketentuan yang mewajibkannya.
Namun, menurut hemat kami, kemungkinan itu adalah kesepakatan tersendiri di antara para pihak di sektor migas berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, atau mungkin juga tanggungan dari asuransi WCA dimaksud sudah merupakan program jaminan sosial bagi
expatriate yang bersangkutan di negaranya yang sudah dipersyaratkan dan harus tercantum di kontrak antara Kartu Perlindungan Sosial (“KPS”) dan kontraktor. Walaupun tentunya tidak bisa digeneralisir untuk semua TKA di Indonesia atau sekurang-kurangnya, di industri migas.
Besaran dari nilai pertanggungan WCA dimaksud, tentunya tidak boleh kurang dari nilai (hak) yang seharusnya diperoleh jika expatriate/TKA yang bersangkutan diikutkan dalam kepesertaan BPJS.
Untuk diketahui, Jaminan Kecelakaan kerja dan perincian besarnya iuran ditentukan berdasarkan kelompok jenis usahanya atau tingkat risiko lingkungan kerja.
[5]Kelompok I / tingkat risiko sangat rendah : 0,24% dari upah sebulan;
Kelompok II / tingkat risiko rendah : 0,54°% dari upah sebulan;
Kelompok III / tingkat risiko sedang : 0,89% dari upah sebulan;
Kelompok IV / tingkat risiko tinggi : 1,27% dari upah sebulan;
Kelompok V / tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% dari upah sebulan;
Bidang usaha minyak dan gas bumi masuk pada kelompok V yaitu tingkat resiko sangat tinggi.
[6] Mengenai besaran penetapan manfaat jaminan kecelakaan kerja tergantung dari jumlah upah/penghasilan yang didapat oleh pekerja tersebut. Silakan Anda lihat rinciannya pada tabel penghasilan dan iuran program jaminan kecelakaan kerja dalam Lampiran II PP 44/2015.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Putusan:
[1] Pasal 2 ayat (1) PP 84/2013
[4] Pasal 4 ayat (4) huruf d Permenaker 10/2018
[6] Lampiran I PP 44/2015