KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menggunakan Desain Gambar Gratis dari Internet untuk Dijual Kembali?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Bolehkah Menggunakan Desain Gambar Gratis dari Internet untuk Dijual Kembali?

Bolehkah Menggunakan Desain Gambar Gratis dari Internet untuk Dijual Kembali?
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menggunakan Desain Gambar Gratis dari Internet untuk Dijual Kembali?

PERTANYAAN

Bolehkah saya mengunduh (download) gambar dari situs penyedia gambar gratis di internet kemudian mencetaknya dalam beberapa produk seperti kaus kemudian dijual?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemberian izin untuk mempergunakan suatu gambar yang diunduh dari situs penyedia gambar gratis bergantung kepada syarat-syarat yang disepakati antara Anda dengan situs tersebut pada saat Anda akan mengunduh gambar. Apabila ada pembatasan atau larangan mengenai pencetakan dan penggunaan gambar secara komersial, tentunya hal tersebut tidak boleh dilakukan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Kesamaan Judul Merupakan Pelanggaran Hak Cipta?

    Apakah Kesamaan Judul Merupakan Pelanggaran Hak Cipta?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H. dari IPAS Institute dan dipublikasikan pada 16 Mei 2016.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hak Cipta

    Berdasarkan pertanyaan Anda, perbuatan mengunduh gambar dari situs penyedia gambar gratis di internet, lalu mencetaknya dalam beberapa produk seperti kaus yang kemudian dijual, erat kaitannya dengan ketentuan hak cipta. Untuk itu, kami akan berpedoman pada UU Hak Cipta.

    Pada dasarnya, hak cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.[1]

    Pengertian dari hak cipta juga diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta yang berbunyi:

    Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sementara yang dimaksud dengan ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[2]

    Hak Eksklusif, Hak Moral, dan Hak Ekonomi

    Dalam hukum hak cipta, gambar termasuk dalam ciptaan yang dilindungi[3] dan karenanya merupakan hak pencipta/pemegang hak cipta untuk menggunakan dan mendapatkan manfaat secara eksklusif, yang terdiri atas hak moral dan ekonomi atas ciptaannya tersebut.[4]

    Adapun yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi pencipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan pencipta hanya memiliki sebagian dari hak eksklusif berupa hak ekonomi.[5]

    Lalu, hak moral sebagaimana dimaksud merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk:[6]

    1. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
    2. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
    3. mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
    4. mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
    5. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

    Sedangkan hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[7] Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:[8]

    1. penerbitan ciptaan;
    2. penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
    3. penerjemahan ciptaan;
    4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
    5. pendistribusian ciptaan atau salinannya;
    6. pertunjukan ciptaan;
    7. pengumuman ciptaan;
    8. komunikasi ciptaan; dan
    9. penyewaan ciptaan.

    Sebagai informasi, pendistribusian meliputi penjualan, pengedaran, dan/atau penyebaran ciptaan dan/atau produk hak terkait.[9] Ketentuan selengkapnya mengenai hak eksklusif, hak moral, dan hak ekonomi dapat Anda temukan pada Pasal 4 s.d. Pasal 11 UU Hak Cipta jo. Putusan MK No. 84/PUU-XXI-2023.

    Baca juga: Memahami Perbedaan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta

    Lantas, jika ciptaan berasal dari situs penyedia gambar gratis di internet, bolehkah menggunakan gambar tersebut untuk dijual?

    Terms of Use

    Sepanjang penelusuran kami, pada situs-situs yang menawarkan atau menyediakan gambar gratis di internet biasanya selalu dicantumkan ‘terms of use’ atau syarat-syarat penggunaan yang berupa perjanjian lisensi. Dengan mengunduh konten dari situs tersebut, pengunduh dianggap menerima persyaratan yang ada pada perjanjian lisensi.

    Luasnya izin yang diberikan oleh pencipta atau pemegang hak cipta biasanya dituangkan dalam terms of use tersebut. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan gambar yang diunduh untuk dieksploitasi seluas-luasnya termasuk untuk dicetak dan dipergunakan secara komersial.

    Berikut adalah contoh terms of use dari salah satu situs penyedia gambar gratis yang kami sarikan dari FreeImages: Content License Agreement:

    How can I use licensed content?

    You may use the content worldwide, in perpetuity, in any and all media in any way that is not restricted (see “Restricted Uses,” below, as well as any restrictions notified to you at the time of licensing). This includes the right to copy, display, reproduce, crop, modify, publish or otherwise make use of the content.

    Jika diterjemahkan secara bebas, pengguna gambar (pengunduh) dapat menggunakan konten di semua media dengan cara apa pun yang tidak dibatasi oleh ketentuan “Penggunaan Terbatas/Restricted Uses”. Hal ini termasuk hak untuk menyalin, menampilkan, mereproduksi, memotong, memodifikasi, mempublikasikan, atau menggunakan konten.

    Sebagaimana disebutkan di atas, situs penyedia gambar gratis juga biasanya memberikan larangan penggunaan pada terms of use, seperti larangan untuk:[10]

    1. menggunakan konten dengan cara yang bersifat pornografi, cabul, memfitnah, atau melanggar hukum lainnya, atau dengan cara apa pun yang dapat dianggap menyinggung atau menyanjung orang yang digambarkan dalam konten.
    2. Menjual, mensublisensikan, mendistribusikan, atau menggunakan konten dengan cara apa pun yang memungkinkan pihak ketiga mengunduh, mengekstrak, menggunakan, atau mendistribusikan ulang file konten itu sendiri (yaitu, terpisah dari penggunaan akhir Anda).
    3. Menggunakan konten sebagai bagian dari merek dagang, merek desain, nama dagang, nama bisnis, merek layanan, atau logo, dan lain-lain.

    Menjawab pertanyaan Anda, maka pemberian izin untuk mempergunakan suatu gambar yang diunduh dari situs penyedia gambar gratis bergantung pada syarat-syarat yang disepakati antara Anda dengan situs tersebut pada saat Anda akan mengunduh gambar. Apabila ada pembatasan atau larangan mengenai pencetakan dan penggunaan gambar secara komersial, tentunya hal tersebut tidak boleh dilakukan. Namun, jika tidak ada larangan mengenai pencetakan dan penggunaan gambar secara komersial, dan jika telah memenuhi syarat yang dimaksud, maka Anda boleh saja mengunduh gambar dari situs penyedia gambar gratis kemudian mencetaknya dalam beberapa produk seperti kaus kemudian dijual.

    Baca juga: Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Putusan:

    Putusan MK No. 84/PUU-XXI-2023.

    Referensi:

    FreeImages: Content License Agreement, diakses pada 29 April 2024, pukul 14.58 WIB.


    [1] Penjelasan Umum Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta

    [3] Pasal 40 ayat (1) huruf f UU Hak Cipta

    [4] Pasal 4 UU Hak Cipta

    [5] Penjelasan Pasal 4 UU Hak Cipta

    [6] Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta

    [7] Pasal 8 UU Hak Cipta

    [8] Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta

    [9] Pasal 1 angka 17 UU Hak Cipta

    [10] FreeImages: Content License Agreement, diakses pada 29 April 2024, pukul 14.58 WIB

    Tags

    internet
    hak cipta

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!