KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Simulasi Cara Menghitung Pajak Reklame

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Simulasi Cara Menghitung Pajak Reklame

Simulasi Cara Menghitung Pajak Reklame
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Simulasi Cara Menghitung Pajak Reklame

PERTANYAAN

Apakah dapat dijelaskan mengenai ketentuan pajak reklame yang berlaku saat ini, tarif pajak reklame dan cara menghitung pajak reklame serta apa saja yang dibebaskan dari pajak reklame tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame yang termasuk pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Berapa besaran tarif pajak reklame dan bagaimana cara menghitung pajak reklame?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Menghitung Pajak Reklame yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 31 Agustus 2015.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Objek Pajak Reklame

    Pengertian pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.[1] Lalu, apa yang dimaksud dengan reklame? Dalam KBBI disebutkan reklame adalah pemberitahuan kepada umum tentang barang dagangan (dengan kata-kata yang menarik, gambar) supaya laku; iklan.

    Lantas, pajak reklame dipungut oleh siapa? Adapun pajak reklame termasuk pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.[2] Kemudian, apa saja objek pajak reklame? Objek pajak reklame meliputi:[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. reklame papan/billboard/videotron/megatron;
    2. reklame kain;
    3. reklame melekat/stiker;
    4. reklame selebaran;
    5. reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
    6. reklame udara;
    7. reklame apung;
    8. reklame film/slide; dan
    9. reklame peragaan

    Kemudian, menyambung pertanyaan Anda tentang apa saja yang dibebaskan dari pajak reklame, berikut adalah yang dikecualikan dari objek pajak reklame:[4]

    1. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
    2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
    3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklamenya diatur dalam peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
    4. reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah;
    5. reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial; dan
    6. reklame lainnya yang diatur dengan peraturan daerah.

    Cara Menghitung Pajak Reklame

    Selanjutnya, patut Anda ketahui, menurut Pasal 62 UU 1/2022, dasar pengenaan pajak reklame adalah nilai sewa reklame yang perhitungannya ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Apa itu nilai sewa reklame? Bagaimana cara menentukan nilai sewa reklame? Untuk mempermudah pemahaman Anda, berikut kami rangkum dalam beberapa poin:

    1. Jika reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak reklame.
    2. Jika diselenggarakan sendiri, nilai sewa reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame. Hal ini berlaku sama untuk nilai sewa reklame yang tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar.

    Lalu, berapa persen pajak reklame? Tarif pajak reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 25% dan ditetapkan dengan peraturan daerah.[5]

    Lebih lanjut, bagaimana cara menghitung pajak reklame? Rumusnya adalah sebagai berikut:[6]

    Dasar Pengenaan Pajak Reklame (Nilai Sewa Reklame) x Tarif Pajak Reklame

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, karena Anda tidak menyebutkan secara spesifik daerah tertentu, kami mencontohkan pajak reklame di kota Surakarta yang menetapkan bahwa tarif pajak reklame sebesar 25% sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Perwali Surakarta 22/2022.

    Sebagai contoh, Jalan Brig. Jend. Slamet Riyadi Surakarta (zona A) berlaku nilai sewa reklame papan/billboard sebesar Rp4.400.000/m2 dalam jangka waktu penyelenggaraan 1 tahun.[7]

    Jika suatu reklame papan/billboard yang dipasang di Jalan Brig. Jend. Slamet Riyadi Surakarta memiliki ukuran 4 x 8 m dan jangka waktu penyelenggaraan 1 tahun, maka perhitungan pajak reklame sebagai berikut:

    32 m2 x Rp4.400.000 x 25% = Rp35.200.000

    Jadi, pajak reklame terutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu penyelenggaraan 1 tahun reklame papan/billboard di Jalan Brig. Jend. Slamet Riyadi Surakarta adalah sebesar Rp35.200.000.

    Sebagai informasi tambahan, mengenai apa saja yang dibebaskan dari pajak reklame menurut Perwali Surakarta 22/2022 adalah:[8]

    1. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
    2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
    3. nama pengenal profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi dengan ketentuan tidak melebihi ukuran 2 m2; dan
    4. reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

    Demikian jawaban dari kami tentang cara menghitung pajak reklame, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
    2. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Reklame.

    Referensi:

    KBBI, reklame, yang diakses pada 27 Maret 2024, pukul 06.30 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (“UU 1/2022”)

    [2] Pasal 4 ayat (2) UU 1/2022

    [3] Pasal 60 ayat (2) UU 1/2022

    [4] Pasal 60 ayat (3) UU 1/2022

    [5] Pasal 63 UU 1/2022

    [6] Pasal 64 ayat (1) UU 1/2022

    [7] Lampiran I dan II Peraturan Walikota Surakarta Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pajak Reklame (“Perwali Surakarta 22/2022”)

    [8] Pasal 3 ayat (3) Perwali Surakarta 22/2022

    Tags

    pajak
    reklame

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!