Notaris Mengeluhkan Biaya Pengurusan Sisminbakum Mahal
Berita

Notaris Mengeluhkan Biaya Pengurusan Sisminbakum Mahal

Penyelenggaraan Sisminbakum (Sistim Administrasi Badan Hukum) masih belum mulus. Kantor notaris membayar mahal untuk mendaftarkan PT secara online, yaitu Rp 2.510.000. Sudah biayanya mahal, pendaftaran tidak otomatis lancar.

Oleh:
Ram/APr
Bacaan 2 Menit
Notaris Mengeluhkan Biaya Pengurusan Sisminbakum Mahal
Hukumonline

Sejak diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada Januari 2001, pengajuan permohonan pendirian Perseroan Terbatas (PT) ini perlahan-lahan mengalami peningkatan.

Awalnya, penyelenggaraan sistem pendaftaran PT secara online ini sulit untuk dilaksanakan. Buktinya, baru pada bulan ketiga terjadi peningkatan. Dari 3 fian (formulir isian) pemesanan nama pada Februari 2001 melonjak menjadi 426 fian pada Maret 2001.

Dari 426 fian yang diterima pada Maret 2001 tersebut, hanya 33 PT yang mendapat persetujuan dari Menteri. Setelah mendapat persetujuan dari Menteri, hanya sekitar 12 yang memperoleh penomeran SK (surat keputusan).  Kemudian di bulan  lima,  dari 1.160 fian pemesanan nama, 1.039 di antaranya telah memperoleh penomoran SK.

Pada bulan-bulan awal memang harus diakui bahwa faktor sumberdaya manusia masih menjadi kendala. Pasalnya, masih banyak notaris yang gagap teknologi,  sehingga menjadi salah satu penghambat penyelenggaraan sisminbakum.

Qomaruddin, Kasubdit Perseroan Terbatas Dirjen Administrasi Hukum dan Perundang-undangan Depkeh HAM, tidak menyangkal bahwa penyelenggaraan Sisminbakum itu membutuhkan biaya yang lebih mahal. "Pengusaha merasa bahwa dengan adanya sisminbakum pendaftaran PT akan lebih cepat," tukasnya pada hukumonline.

Hal senada juga disampaikan oleh  Fitri Lestari dari kantor notaris Chynthia Setiawati Siddharta Machmur, SH. Menurutnya, sisminbakum ini sudah efektif. Namun, masalah biaya memang memberatkan klien. "Hal ini mengakibatkan penurunan jumlah klien yang akan melakukan pendaftaran," ujar Fitri.

Angka seimbang

Dengan adanya sisminbakum, tentu saja membawa perubahan paradigma dari paper base pada paperless. Setelah mendapat pengesahan dari menteri, barulah si pemohon mengirimkan bukti fisik seperti AD/ART, akte notaris, dan lainnya.

Tags: