Merek Koyo Pengusaha Lokal Dibatalkan
Berita

Merek Koyo Pengusaha Lokal Dibatalkan

Lantaran memiliki kemiripan dengan merek Koyo asal Jepang, merek Koyo berlogo kelaher milik pengusaha lokal dibatalkan. Pendaftarannya dinilai tidak beritikad baik karena mendompleng ketenaran merek asing.

Oleh:
Mon
Bacaan 2 Menit
Merek <i>Koyo</i> Pengusaha Lokal Dibatalkan
Hukumonline

 

Selain itu, merek penggugat sudah dipromosikan melalui iklan di koran Indonesia maupun di luar negeri, brosur dan kemasan produk. Dalam tiap iklan itu penggugat selalu mencantumkan nama Koyo dan gambar logo kelaher. Dalam Buku Perkumpulan Pedagang Suku Cadang Mobil Bandung, merek tergugat diklasifikasikan sebagai merek kelaher terkenal.

 

Majelis hakim menilai tergugat mendaftarkan mereknya dengan itikad tidak baik lantaran meniru dan mendompleng ketenaran merek penggugat. Pendomplengan itu bertujuan agar tergugat memperoleh keuntungan tanpa bersusah payah mengeluarkan biaya promosi. Padahal desain tulisan merek Koyo yang orisinil diciptakan penggugat. Nama itu bersumber dari nama perusahaan Koyo Company Limited. Perusahaan yang berdiri sejak 1921 itu merupakan produsen kelaher Koyo sebelum merger dengan Toyoda Machine Works Limited. Setelah merger pada 1 Januari 2006, nama perusahaan itu berubah menjadi JTEKT Corporation.

 

Merek Koyo juga lebih dulu terdaftar di Ditjen HKI sejak 8 November 1963 dengan nomor registrasi 77754. Ketika merger dan terjadi perubahan nama perusahaan, JTEKT Corporation sudah mencatatkan perubahan nama pemilik merek Koyo ke Ditjen HKI.

 

Di Negara Lain juga Digugat

Di Jepang sendiri, merek Koyo telah terdaftar di International Association for the Protection of Intelectual Property (AIPPI) Jepang dan masuk dalam daftar Famous Trademarks di Negeri Sakura tersebut. Merek Koyo juga terdaftar di 88 negara, antara lain Hongkong, India, China, Arab Saudi, Amerika Serikat, Jerman, Perancis, Mesir, Argentina, dan Inggris.

 

Pendomplengan merek Koyo ini juga terjadi di negara lain, seperti Prancis, Argentina, Ekuador, Peru, Kolombia dan Costa Rica. Berdasarkan bukti yang diajukan kuasa hukum Koyo, sengketa merek Koyo di negara tersebut lain itu dimenangkan pihak Koyo. Semuanya, dituangkan dalam putusan putusan kantor HKI negara tersebut tentang status oposisi yang dimenangkan Koyo.

 

Usai bersidang, kuasa hukum penggugat Yosef Sri Sasongko menyatakan sangat puas atas putusan hakim. Pertimbangan hukumnya bagus karena memang benar ada persamaan pada pokoknya dilihat dari sisi bentuk dan pengucapan, ujarnya.

 

Sebaliknya, kuasa hukum tergugat, Yohanes Fery Manurung menyatakan keberatan atas putusan hakim. Ia menilai majelis hakim tidak melihat alat bukti yang diajukan. Yakni, bukti pendaftaran merek tergugat pada Januari 2001 dengan klasifikasi nomor 12, sedangkan merek Koyo di kelas 12 pada 2004. Kami tetap bersikukuh akan kasasi, ujarnya melalui sambungan telepon.

 

Yohanes menyatakan pertimbangan hakim tidak jelas. Namun ia mengakui hal itu disebabkan karena tergugat terlambat menyerahkan alat bukti. Tapi hakim kan sudah menerima itu sebelum kesimpulan, imbuhnya. Kuasa hukum tergugat memang baru hadir saat persidangan memasuki agenda kesimpulan. Kehadiran tergugat sempat diprotes kuasa hukum penggugat. Namun majelis hakim tetap menerima kehadiran tergugat.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali membatalkan merek pengusaha lokal yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Departemen Hukum dan HAM.  Merek itu adalah Koyo berlogo kelaher milik Supardi. Penyebabnya tak lain karena Supardi dinilai mendompleng ketenaran merek kelaher (bearing atau bantalan poros roda) Koyo milik perusahaan Jepang JTEKT Corporation. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (16/5), majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono memerintahkan Ditjen HKI untuk mencoret merek milik Supardi dengan segala akibat hukumnya dari Daftar Umum Merek.

 

Bukan kali ini saja Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyidangkan sengketa merek Koyo. Pada November 2007, melalui putusan No. 06/Merek/2007/PN.Niaga.JKT.PST, pengadilan telah membatalkan merek Koyo milik perusahaan asal Taiwan Koyo Battery Company Limited.

 

Putusan ini menambah deret perkara merek yang dibatalkan oleh pengadilan karena mendompleng merek perusahaan asing. Kemarin, Senin (12/5) pengadilan membatalkan merek Guchi yang mendompleng merek terkenal Gucci. Sebelumnya, pengadilan menelurkan putusan pembatalan merek Ikea 168 yang diajukan perusahaan Jerman Inter Ikea Systems BV, pembatalan merek Naco yang diajukan Smart Naco Malaysia, pembatalan merek Biostar yang diajukan Biostar Limited dan pembatalan merek Radium yang diajukan Radium Lampenwerk Jerman.

 

Sengketa Koyo sendiri berawal dari gugatan yang diajukan JTEKT Corporation terhadap Supardi beberapa bulan lalu. Ditjen HKI juga dibidik sebagai tergugat II. Gugatan dilayangkan lantaran merek tergugat secara kasat memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek penggugat. Merek tergugat yakni 'Koy' yang digabungkan dengan logo kelaher yang mirip dengan huruf 'o', jika dibaca menjadi Koyo. Apalagi merek tergugat terdaftar dalam kelas yang sama yakni kelas barang 12. Sesuai dengan gugatan penggugat, majelis hakim berpendapat merek penggugat dan tergugat memiliki persamaan pada pokoknya. Yakni kesamaan visual dan pengucapan.

 

Padahal merek penggugat adalah merek terkenal. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kantor cabang dan pabrik JTEKT Corporation di berbagai negara. Sebagai perusahaan multinasional, JTEKT Corporation mempunyai cabang, antara lain di Brazil, Argentina, kanada, Perancis, Italia, Rumania, Singapura, Malaysia dan Philipina.

Halaman Selanjutnya:
Tags: