Akhirnya, Bagir Pensiun Juga
Berita

Akhirnya, Bagir Pensiun Juga

Hari ini adalah hari terakhir saya sebagai pimpinan MA, ujar Bagir Manan. Di hari terakhirnya menjabat, Bagir menceritakan pencapaian reformasi peradilan yang digagasnya.

Oleh:
Ali/CRS
Bacaan 2 Menit
Akhirnya, Bagir Pensiun Juga
Hukumonline

 

Berbeda dengan waktu itu, kali ini, Bagir sepertinya benar-benar ingin meninggalkan Mahkamah Agung. Selain Keppres sudah turun, Bagir pun secara resmi menggelar acara perpisahan dengan wartawan. Terima kasih sedalam-dalamnya kepada anda semua, ujarnya kepada wartawan.

 

Pada kesempatan itu, Bagir menceritakan kiprahnya selama di Mahkamah Agung. Mulai dari persoalan yang dihadapi sampai reformasi peradilan yang telah dicapainya. Kesempatan tersebut benar-benar dijadikan Bagir sebagai ajang flash back kehidupannya di Mahkamah Agung.

 

Ketika pertama kali memimpin, Bagir mencatat ada empat isu besar yang harus segera dijamah oleh reformasi peradilan. Pertama, independensi kekuasaan kehakiman. Kedua, mafia peradilan. Ketiga, penunggakan perkara. Keempat, mutu putusan yang kurang memuaskan.

 

Ternyata, kata Bagir, masih ada masalah lain yang harus dihadapi, yaitu soal anggaran. Kala itu, anggaran Mahkamah Agung hanya Rp 50 Miliar. Separuhnya untuk gaji para hakim dan pegawai.

 

Mengenai reformasi peradilan, Bagir menjelaskan, Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga donor internasional. Kita susun blueprint untuk strategi pembangunan MA, jelasnya. Tim pembaharuan Mahkamah Agunng pun dibentuk. Tim tersebut dihuni sejumlah aktivis LSM.

 

Kerja sama tak hanya dilakukan di tingkat regional. Kunjungan ke lembaga-lembaga peradilan di luar negeri pun dilakukan. Diskusi Hak Asasi Manusia (HAM) ke Hawai, pelatihan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) ke Jepang, belajar manajemen keuangan dengan Mahkamah Federal Australia, sampai pelatihan teroris ke Perancis telah dilakukan para hakim agung.

 

Strategi tersebut dirasa ampuh untuk menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi Mahkamah Agung. Bagir mengatakan banyak perkara yang diselesaikan dengan cepat. Tunggakan perkara pun bisa diminimalisir. Ia mengklaim Mahkamah Agung bisa menyelesaikan seribu perkara dalam waktu sebulan. Saat ini, memang ada 8.280 perkara yang mampir di MA. Tapi itu perkara baru semua, tuturnya.

 

Ia menegaskan, mulai saat ini perkara di Mahkamah Agung tidak boleh berusia lebih dari dua tahun. Nanti tak ada lagi perkara yang sampai lima tahun, tambahnya.

 

Selain masalah tunggakan perkara, Bagir juga membanggakan sistem informasi teknologi yang masuk ke pengadilan maupun Mahkamah Agung. Ia memaparkan sejumlah pengadilan baik pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi telah memiliki website masing-masing. Di tingkat Mahkamah Agung, putusan pun sudah bisa di-download di putusan.net.    

 

Bagir menyadari reformasi belum selesai. Ia merasa perlu menyampaikan beberapa ide di hari terakhirnya. Salah satunya, soal pembatasan perkara. Menurutnya, perlu ada semacam undang-undang atau peraturan yang dibuat khusus untuk membatasi perkara di Mahkamah Agung. Kita perlu membuat undang-undang pembatasan perkara, ujarnya.

 

Selain itu, sebuah pengadilan kecil perlu dibuat. Fungsinya, untuk menangani perkara-perkara perdata yang nilainya kecil. Sehingga perkara semacam itu tak perlu lagi diselesaikan ke Mahkamah Agung. Acaranya sederhana. Hakimnya tunggal dan tanpa pengacara, ujarnya.

 

Reformasi Harus Diteruskan

Kiprah Bagir di Mahkamah Agung memang sudah usai. Tapi ia yakin reformasi yang telah digagasnya akan diteruskan. Menurutnya, siapapun yang menjadi Ketua Mahkamah Agung kelak, program dan rencana tersebut sudah menjadi pekerjaan para hakim agung. Saya tak ada kekhawatiran apa-apa, katanya.

 

Namun, ia menggaris bawahi satu hal. Pengawasan harus tetap prioritas tinggi, ujarnya. Menurut Bagir, bidang pengawasan memang merupakan salah satu bentuk reformasi peradilan yang berhasil. Situs Mahkamah Agung menginformasikan, sepanjang Januari-September 2008, Mahkamah Agung memberikan hukuman disiplin kepada 50 orang Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Mahkamah Agung dari pengadilan-pengadilan di bawahnya.   

 

Reformasi peradilan memang harus terus dilakukan. Salah seorang anggota tim pembaharuan Mahkamah Agung pun yakin reformasi akan terus berlangsung, meski Bagir sudah tak menjabat Ketua Mahkamah Agung.

 

Sedangkan, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai saat ini reformasi peradilan belum memuaskan. Kalau pun ada, reformasi bukan merupakan inisiatif dari Mahkamah Agung. Tapi ini merupakan dorongan dari orang luar, ujarnya.

'Surat cinta' dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sudah dikirim dua minggu lalu. Surat berupa Keputusan Presiden (Keppres) No. 87/P Tahun 2008 itu menyatakan hak pensiun Bagir diberikan terhitung mulai 1 November 2008. Artinya, Jumat (31/10), merupakan hari terakhir Bagir menjabat Ketua Mahkamah Agung. Hari ini adalah hari terakhir saya sebagai pimpinan MA, ujar Bagir Manan.

 

Sebelumnya, kepada beberapa wartawan, Bagir memang pernah mengutarakan niatnya untuk segera meninggalkan institusi yang dikomandani. Namun, 'perpisahan' tersebut urung terjadi. Bagir ternyata masih melenggang di pengadilan negara tertinggi di Indonesia ini.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: