Hotman vs Todung di Dewan Kehormatan
Berita

Hotman vs Todung di Dewan Kehormatan

SMS dari nomor tak dikenal menyebutkan bahwa Hotman mengadukan Todung dengan tuduhan telah menyembunyikan dokumen MSAA atau perjanjian pengembalian BLBI terkait Anthony Salim.

Oleh:
RZK
Bacaan 2 Menit
Hotman vs Todung di Dewan Kehormatan
Hukumonline

"Jadi, yang berwenang membuat pernyataan adalah pimpinan PERADI maupun Ketua Dewan Kehormatan. Kami tidak berwenang mengeluarkan pers rilis menyangkut ini perkara apa, apakah benar keluarga Salim memberikan fasilitas pesawat kepada (Todung) Mulya Lubis mengenai kasus BLBI. Kami tidak berwenang silakan tanya ke pimpinan PERADI atau Dewan Kehormatan. Jadi, kami no comment," tuturnya.

 

Penjelasan Hotman hampir senada dengan isi pesan singkat (SMS) yang beredar di telepon seluler sejumlah jurnalis, sebelum kedua pihak berseteru itu tiba. SMS dari nomor tak dikenal tersebut menyebutkan bahwa Hotman mengadukan Todung dengan tuduhan telah menyembunyikan dokumen Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA) atau perjanjian pengembalian BLBI terkait Anthony Salim. Tidak hanya itu, Todung pun dituding menerima fasilitas berupa jet pribadi.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, nama Anthony Salim memang pernah mengaitkan Todung dan Hotman dalam suatu sengketa. Bertempat di PN Gunung Sugih, Lampung, keduanya duduk berseberangan. Hotman mewakili Sugar Group Companies (SGC), sedangkan Todung mewakili Keluarga Salim. SGC menggugat Keluarga Salim -dan juga Marubeni Corporation- terkait pembatalan perjanjian utang.

 

Sementara itu, salah satu anggota majelis yang menangani perkara tersebut, Alex R. Wangge juga menolak membeberkan materi pengaduan serta pasal kode etik yang dilanggar Todung. Alex hanya bersedia menjelaskan proses pemeriksaannya. Senada dengan Hotman, Alex berdalih majelis tidak bisa mengungkapkan materi pengaduan karena dilarang oleh kode etik. "Tadi agendanya penyampaian pengaduan oleh pengadu dan jawaban dari teradu," ujarnya.

 

Agenda berikutnya yang rencananya digelar 11 April 2008 akan memasuki tahap pembuktian dan keterangan saksi-saksi baik dari pihak pengadu maupun teradu. Alex menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan tidak hanya sebatas pada kalangan advokat saja, tetapi juga pihak-pihak terkait. Ditanya apakah ada kemungkinan menghadirkan Anthony Salim, Alex berujar, "itu tergantung kepada para pihak, mereka berhak menghadirkan siapa saja untuk memperkuat argumen mereka."

 

"Siang Bang, boleh minta komentarnya sedikit bang?" "Apa sih materi pengaduan yang dialamatkan ke Abang?" Meskipun dicecar dengan rentetan pertanyaan, pria itu diam seribu bahasa. Alat perekam maupun sorotan kamera para jurnalis yang diarahkan ke wajahnya, ternyata tetap tidak berhasil memancing sepatah kata pun keluar dari mulutnya. Pria yang disapa wartawan tadi tak lain adalah Todung Mulya Lubis. Bersama tiga rekannya, Todung melangkah santai memasuki Kantor DPN PERADI di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jum'at (28/3) kemarin. Raut wajahnya yang terlihat suntuk, seolah menyiratkan ada persoalan berat di dalam sana.

 

Di sebuah ruangan tertutup, sudah hadir Hotman Paris Hutapea, advokat yang kerap kali mendampingi artis yang menghadapi persoalan hukum. Dua advokat tersohor itu hendak menghadap Dewan Kehormatan Daerah DKI Jakarta. Hotman berkedudukan sebagai pengadu, sedangkan Todung sebagai teradu. Susunan majelis yang menangani pengaduan ini terdiri dari Jack Sidabutar selaku Ketua, sedangkan anggota Daniel Panjaitan, Alex R. Wangge, Andang L. Binawan, dan Antonius Wibowo.

 

Satu setengah jam berselang, Todung mendahului Hotman keluar ruangan. Ketika para jurnalis kembali mengajukan pertanyaan, respons Todung tetap sama, diam. Kali ini, sikap advokat yang juga Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII) memang tidak sehangat biasanya jika berbicara tentang korupsi di negeri ini.

 

Lelyana Santosa, salah satu rekan yang mendampingi Todung juga bersikap sama. Ia hanya menebar senyum dan berujar singkat, "maaf, saya tidak bisa komentar karena ini kan sidang pemeriksaan tertutup."

 

Berbeda, Hotman coba menjawab pertanyaan. Namun begitu, tetap saja belum terungkap jelas pangkal masalah perseteruan kedua advokat itu. Hotman menolak memaparkan materi pengaduannya dengan dalih tidak berwenang dan dilarang oleh kode etik.

Tags: