Pemerintah Belum Serius Atur Pembebasan Bersyarat
Berita

Pemerintah Belum Serius Atur Pembebasan Bersyarat

Peraturan Menhukham, Andi Matalata tentang pemberian pembebasan bersyarat dinilai NAPI hanya sebagai pemanis.

Mon
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Belum Serius Atur Pembebasan Bersyarat
Hukumonline

 

Menurut NAPI, hal itu justru bertentangan dengan Pasal 14 UU No. 12/95 tentang Lembaga Pemasyarakatan. Berbenturan pula dengan PP No. 32/99 dan Keppres No. 174/1999, keduanya khusus mengatur tentang remisi. Ketiga aturan itu sama sekali tidak menyebutkan pemotongan remisi, jelas Mulyana. Apalagi, lanjutnya, pemotongan remisi inilah yang menyebabkan kapasitas Lapas membludak.

 

Sedangkan ketentuan Kepmenkeh diatas malah menghilangkan sepertiga masa tahanan dan remisi. Oleh karena itu, kebijakan Andi Matalata dinilai hanya sebagai ‘pemanis' dalam mengurangi kapasitas Lapas. Regulasi yang menyimpang ini harus segera dihentikan, tegas Rahardi Ramelan.

 

Selain itu, NAPI juga menghimbau pemerintah dalam hal ini Departemen Hukum dan HAM, agar membebaskan pengajuan PB dari pungli. Masalah  klasik ini masih saja menghantui narapidana untuk mendapatkan hak-haknya.

 

Seorang mantan narapidana yang hadir ketika itu, menuturkan pengalamannya ketika ditahan di Rutan Salemba. Untuk mengajukan PB saya harus memberikan uang sebesar Rp8juta, katanya.

 

Untuk itu, NAPI meminta kepada pemerintah untuk membenahi mental pra petugas penjara. NAPI berpendapat semua biaya harus menjadi tanggungan pemerintah. Selain itu PB harus diberikan secara otomatis jika sudah jatuh tempo, sepanjang narapidana yang besangkutan berkelakukan baik.

 

Beberapa waktu lalu, Untung Sugiono menjamin pemberian PB akan sampai dengan selamat ke tangan narapidana. Pasalnya, ia mulai melakukan pendataan narapidana dengan sistem online. Dengan sistem ini semua data tentang narapida dan hak-haknya bisa diakses oleh pihak yang berkepentingan. Dengan sistem terbuka maka tidak akan ada lagi pungli, kata Untung beberapa waktu lalu.

 

Perjuangan NAPI

Melihat kondisi narapidana yang masih terlilit masalah dalam memperjuangkan hak-haknya. NAPI hadir untuk memperjuangkan hak-hak narapidana sesuai dengan nilai-nilai hak azasi manusia.

 

Ada tiga hal yang akan dilakukan NAPI dalam perjuangannya. Pertama, melakukan revisi aturan teknis yang menghambat hak narapidana. Perhitungan tentang PB diatas misalnya. Kedua, melakukan reformasi praktik penyelenggara pemasyarakatan. Ketiga, perbaikan kelembagaan Lapas itu sendiri.

 

Untuk memperjuangkan cita-citanya, NAPI tidak sendirian, melainkan menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI akan membantu dalam advokasi kebijakan, terang Taufik Basari, Direktur Hukum dan Advokasi Y:BHI.

 

Strategi yang akan dilakukan dengan melakukan diskusi kajian-kajian terhadap masalah-masalah yang terjadi di Lapas. Hasilnya  akan dituangkan dalam paper position dan disampaikan kepada instansi terkait. Narapidana harus diperlakukan sesuai dengan haknya sebagai manusia, tegas Taufik.

Persatuan Narapidana Indonesia (NAPI) protes terhadap ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenhukham) No. M.01.PK.04-10 tahun 2007. Belum merubah paradigma memelihata narapidana selama mungkin di penjara, kata Rahardi Ramelan, ketua NAPI, saat deklarasi NAPI, Rabu (5/9).

 

Peraturan yang dikeluarkan di rezim Andi Matalata ini, memang memperbaharui sistem perhitungan pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya diatur dalam Kepmenkeh M.01-PK.04.10 tahun 1999. Sejatinya peraturan yang ditelorkan pada 16 Agustus 2007 ini akan dijadikan ajang cuci gudang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

 

Perbedaan Pola Perhitungan Pembebasan Bersyarat

Permenhukham

No. M.01.PK.04-10/2007

PB = 2/3 (hukuman-remisi)

Dihitung sejak in kracht

Kepmenkeh

No. M.01-PK.04.10/1999

PB = 2/3 (hukuman-masa tahanan-remisi)

Dihitung sejak ditahan

 

Perhitungan PB yang dimulai sejak ditahan, menurut Dirjen Pemasyarakatan, Untung Sugiono beberapa waktu lalu, justru akan mempercepat proses PB. Hal ini juga diakui oleh NAPI dalam siaran persnya. Bisa mempercepat satu bulan sepuluh hari, seperti tertuang dalam pers release tertanggal 5 September 2007.

 

Sayangnya, perhitungan baru itu tetap menghilangkan sepertiga masa remisi. Karena komponen remisi dikalikan dua pertiga. Padahal remisi harus diberikan secara utuh, ujar Mulyana Wirakusumah, anggota KPU, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal NAPI.

Halaman Selanjutnya:
Tags: