Empat Organisasi Sepakat Gelar Munas Advokat Indonesia
Utama

Empat Organisasi Sepakat Gelar Munas Advokat Indonesia

Selain sepakat menyelenggarakan Munas, IKADIN versi Teguh Samudera, IPHI, HAPI dan APSI juga menyatakan menarik diri dan dukungan dari keanggotaan PERADI.

Oleh:
Rzk
Bacaan 2 Menit
Empat Organisasi Sepakat Gelar Munas Advokat Indonesia
Hukumonline

 

Contoh paling anyar, papar Teguh, adalah polemik perpecahan yang terjadi di tubuh IKADIN. Alih-alih memberikan solusi atau setidaknya menengahi perseteruan, PERADI justru bertindak diskriminatif dengan cenderung memihak ke salah satu kubu. Bahkan, ditenggarai ada ancaman pencabutan kartu advokat terhadap sejumlah anggota IKADIN yang membangkang dari DPP IKADIN versi Otto Hasibuan.

 

Ketua Umum IPHI Indra Sahnun Lubis sepakat dengan Teguh bahwa PERADI gagal memperjuangkan kepentingan advokat. Kegagalan ini, menurutnya, terjadi karena PERADI secara organisasi tidak lagi solid. Indra menceritakan pengalamannya selaku Wakil Ketua Umum DPN PERADI yang seringkali tidak digubris pendapatnya oleh pengurus lainnya. Maka dari itu, ayo kita segera bikin Munas untuk mengoreksi DPN PERADI yang sekarang kalau ada Munas pasti akan mendapat dukungan dari pemerintah, serunya. Begitu semangatnya, Indra bahkan menyatakan siap menanggung segala biaya Munas, termasuk akomodasi peserta Munas.

 

Kesepakatan FAI

Dengan ini kami sepakat untuk menyelenggarakan Munas Advokat Indonesia sebagaimana diamanatkan UU Advokat, dalam waktu sesingkat-singkatnya, kata Firman Wijaya, salah seorang penggagas FAI, membacakan salah satu butir kesepakatan keempat organisasi yang notabene sebenarnya adalah juga bidan dari kelahiran PERADI.

 

Butir selanjutnya, keempat organisasi tersebut sepakat untuk menarik diri dan dukungan dari PERADI. Pada butir terakhir, keempat organisasi sepakat untuk membentuk Panitia Adhoc yang pada saat itu juga dengan tugas mempersiapkan pelaksanaan Munas. Keanggotaannya terdiri dari sejumlah advokat yang mewakili masing-masing organisasi yang hadir dalam pertemuan tersebut.

 

Konstelasi yang terjadi di Hotel Manhattan ditanggapi dengan keterkejutan oleh DPN PERADI. Dihubungi via telepon (20/7), Wakil Sekjen Hasanuddin Nasution menyatakan kaget dan nyaris tidak percaya apabila kondisinya menjadi seperti ini. Terlebih lagi, pertemuan tersebut melibatkan sejumlah pengurus DPN PERADI sendiri.  Pasalnya, pagi harinya DPN PERADI baru saja menggelar rapat pengurus yang berjalan dengan baik. Bahkan, Teguh Samudera dan Otto Hasibuan pun saling berangkulan dalam rapat tersebut, imbuhnya.

 

Kembali ke aturan main

Walaupun terkejut, Hasanuddin mencoba menyikapi dengan bijak tuntutan Munas yang disuarakan FAI. Dia memandang sebagai kalangan yang paham hukum, FAI seharusnya mengembalikan persoalan ini pada UU Advokat dan AD/ART PERADI sebagai aturan tertinggi organisasi. Semua pihak harus menghormati aturan main yang telah ditetapkan kedua norma tersebut.

 

Kalau untuk menggagas (Munas, red.) saja setiap advokat berhak tetapi ada mekanismenya dalam AD/ART, karena ini konstitusi organisasi maka kita harus kembalikan pada apa yang tersurat dalam AD/ART, jelasnya.

 

Pasal 25 AD

(4) Munas adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam PERADI, yang terdiri atas:

a. Munas Berkala, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Anggaran Dasar ini; dan

b. Munas Luar Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Anggaran Dasar ini;

 

Menurut ketentuan AD/ART, jalan untuk menggelar Munas disesuaikan dengan jenisnya. Untuk Munas berkala, seperti namanya, diselenggarakan secara rutin setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan DPN PERADI. Sementara, untuk Munaslub disyaratkan adanya dukungan 2/3 DPC PERADI. Mengingat sejauh ini PERADI baru memiliki satu DPC yakni DPC Bekasi maka menggelar Munaslub sepertinya hal yang masih jauh dapat terwujud.

 

Terkait niat empat organisasi menarik diri dari PERADI, Hasanuddin memandang tidak akan berpengaruh pada eksistensi PERADI. Menurut pemahaman Hasanuddin, keanggotaan PERADI adalah per individu tiap-tiap advokat bukan organisasi. Keberadaan delapan organisasi yang disebutkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 sebatas hanya dalam konteks historis pembentukan PERADI. Bangunan organisasi PERADI sendiri tidak akan berubah apa-apa, tetapi pasti ada konstelasi yang baru karena struktur kepengurusan dan keanggotaan pastinya berubah, ujar Hasanuddin.

 

Terlepas dari itu, Hasanuddin berharap semua pihak dapat menahan diri dan tetap menghormati aturan yang berlaku. Kepentingan advokat seluruh Indonesia, menurutnya, harus selalu dikedepankan agar diperoleh solusi terbaik atas persoalan ini. Mudah-mudahan kondisi ini tidak terlalu jauh karena saya masih berharap PERADI dapat menjadi organisasi yang dibangun untuk kepentingan bersama untuk seluruh advokat Indonesia, pungkas Hasanuddin.

 

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang selama ini diposisikan sebagai organisasi induk bagi seluruh advokat di Indonesia, kembali akan menerima cobaan. Tidak seperti sebelumnya, cobaan yang akan menghantam PERADI kali dapat dikatakan cukup berat karena ironisnya, cobaan tersebut justru berasal dari dalam ‘selimut' PERADI sendiri.

 

Empat organisasi advokat –atau lebih tepatnya tiga setengah karena representasi IKADIN dalam forum ini hanya dari salah satu kubu- yakni IPHI, HAPI, APSI, dan IKADIN versi Teguh Samudera mendeklarasikan diri sebagai Forum Advokat Indonesia (FAI). Bertempat di Hotel Manhattan Jakarta (20/7), FAI menyatakan siap menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Advokat Indonesia.

 

Berdasarkan pengamatan hukumonline, di luar empat organisasi tersebut sebenarnya hadir pula beberapa advokat dari organisasi lain seperti AAI dan IKADIN versi Otto Hasibuan. Namun begitu, mereka menolak apabila kehadirannya dipandang sebagai perwakilan organisasi. Selain itu, dalam pertemuan juga tampak hadir sejumlah pengurus DPN PERADI seperti Indra Sahnun Lubis, Abdul Rahim Hasibuan, Taufik CH, dan Teguh Samudera.     

 

Keabsahan pengurus PERADI sekarang tidak kuat karena pemilihannya didasarkan hanya pada deklarasi delapan organisasi advokat tanpa mekanisme kongres yang demokratis, kata Teguh Samudera mengemukakan salah satu alasan perlunya digelar Munas Advokat Indonesia.

 

Ketua Umum DPP IKADIN versi Munas Hotel Bahtera ini menambahkan PERADI sebagai induk organisasi advokat semestinya membawa misi memperjuangkan kepentingan advokat seluruh Indonesia. Tapi, harapan jauh dari kenyataan karena PERADI dipandang tidak aspiratif dan responsif.

Halaman Selanjutnya:
Tags: