Satu Lagi Perusahaan Dipailitkan Secara Verstek
Berita

Satu Lagi Perusahaan Dipailitkan Secara Verstek

Setelah Ibist Consult, Pengadilan Niaga kembali menjatuhkan putusan pailit dengan verstek.

Oleh:
M-3/Mys
Bacaan 2 Menit
Satu Lagi Perusahaan Dipailitkan Secara Verstek
Hukumonline

 

Selain menyatakan Kodeco Mamberamo pailit, majelis juga mengangkat Poltak Silaban dari kantor hukum Poltak Astuti & Associates sebagai kurator dan Heru Pramono sebagai hakim pengawas. Ketika dihubungi ke kantornya, seorang staf menyatakan Poltak Silaban sedang ke luar kota. Kemungkinan mengurus boedel pailit.

 

Berdasarkan pantauan hukumonline, kurator sudah mengumumkan putusan majelis. Rapat kreditur direncanakan berlangsung pada 5 Maret mendatang. Di tengah rencana itu, informasi lain diperoleh hukumonline bahwa Kodeco sudah menyatakan kasasi atas putusan pailit itu. Apakah surat kuasa dari direksi, yang menjadi halangan dalam persidangan tempo hari, sudah didapatkan? Kalau benar, kini keputusan berada di tangan Mahkamah Agung.

 

Kepailitan itu menimpa PT Kodeco Mamberamo, sebuah perusahaan yang berkantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Menariknya, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat (21/2), memutus pailit tanpa kehadiran debitur alias verstek. Hal itu dinyatakan dalam dua poin pertama petitum majelis yang mengadili perkara nomor 03/Pailit/2007 itu. Pertama, menyatakan termohon telah dipanggil dengan sah dan patut namun tidak hadir. Kedua, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian tanpa hadirnya termohon.

 

Kodeco Mamberamo diputus pailit setelah ada permohonan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero). Menurut Duma Hutapea, pengacara BNI, kliennya terpaksa mengajukan permohonan kepailitan karena Kodeco tak kunjung membayar utang yang telah jatuh tempo. Alih-alih membayar, petinggi perusahaan yang umumnya berasal dari Korea Selatan memilih menghindar. Diduga sebagian sudah kembali ke negara asal. Satu-satunya direksi orang Indonesia, jelas Duma, sudah meninggal dunia.

 

Anggota direksi Kodeco sebenarnya sudah dipanggil secara layak dan patut. Namun mereka tak menghadiri sidang di Pengadilan Niaga. Selain dipanggil, majelis sempat menunda sidang dua kali untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk hadir. Namun hingga batas waktu ditentukan direksi tak menampakkan batang hidungnya. Duma mengakui, ada tim kuasa hukum yang datang ke pengadilan. Tetapi mereka tak mendapatkan surat kuasa dari pengurus perseroan. Pengacara debitur sempat datang tetapi tanpa surat kuasa yang layak, ujar Duma.

 

Ini berarti ada persamaan dan perbedaan sebab musabab putusan pailit dengan verstek dalam perkara Ibist Consult dengan Kodeco. Pimpinan perseroan tak memenuhi panggilan. Namun dalam perkara Kodeco ada pengacara debitur datang, hanya belum mendapat surat kuasa yang layak.

Tags: