Kontroversi Lembaga Kerjasama Bipartit
Berita

Kontroversi Lembaga Kerjasama Bipartit

Kalangan buruh mempertanyakan kewenangan eksekusi Lembaga Kerja sama Bipartit.

Oleh:
CRI
Bacaan 2 Menit
Kontroversi Lembaga Kerjasama Bipartit
Hukumonline

 

Dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis, perusahaan harus memberikan kebebasan berunding yang seluas-luasnya kepada serikat buruh. Selain itu, ia menuntut agar keberadaan LKS ditunda untuk sementara waktu dan memberikan kesempatan kepada serikat pekerja/ buruh untuk menemukan pola dan strategi perjuangannya. Jika dalam keadaan demikian LKS dibentuk, dikhawatirkan akan menimbulkan kebingungan pada pekerja.

 

Praktik yang terjadi di negara lain adalah LKS atau Dewan Buruh biasanya dipimpin oleh wakil dari pihak buruh. Kedudukan wakil buruh sebagai ketua Dewan Buruh suatu perusahaan sangatlah signifikan karena bagaimanapun posisi buruh dalam perusahaan sangatlah rentan. Tidak demikian halnya di Indonesia. Tidak ada keharusan bahwa LKS harus diketuai oleh buruh, ujarnya.

 

Pernyataan Rekson secara tidak langsung dibenarkan Hasanuddin Rachman, Ketua Hubungan Industrial dan Advokat APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia). Menurutnya, meski pada awalnya banyak pengusaha yang ketakutan kewenangannya dirongrong LKS, namun kemudian setelah mendapatkan penjelasan para pengusaha tersebut tidak terlalu mengkhawatirkannya lagi. Keberadaan LKS tidak akan mengurangi atau mengambil kewenangan yang sudah dimiliki manajemen maupun serikat pekerja. 

 

FX. Arief Poyuono, Ketua FSP (Federasi Serikat Pekerja) BUMN Bersatu, memiliki pendapat berbeda. Menurutnya keberadaan LKS dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial yang terjadi secara internal. Dengan demikian keberadaan LKS dapat menghemat tenaga, waktu dan biaya sehingga tidak akan berakibat negatif pada produktifitas perusahaan sekaligus kesejahteraan pekerja.

 

Mengenai komposisi LKS, Arief berpendapat agar LKS dapat bertindak secara proporsional dan profesional dalam memandang hubungan industrial. Anggota (LKS) yang berasal dari manajemen maupun pekerja, harus berusaha sebisa mungkin untuk bertindak netral. Pada sisi lain, Arief menegaskan di perusahaan-perusahaan BUMN, keberadaan LKS diperlukan mengingat perusahaan BUMN memiliki dua tujuan yang bertolak belakang. Disatu sisi harus melakukan pelayanan publik, sementara di sisi lain harus mencari benefit atau keuntungan, kata Arief.

 

Jika proses penyelesaian konflik berlarut-larut, maka akan berpengaruh kepada menurunnya pelayanan publik dan secara otomatis benefit yang nantinya akan dikembalikan juga kepada negara akan berkurang.

 

Di penghujung tahun seperti saat ini, biasanya media massa menjadi lebih semarak dengan berita seputar demo buruh menuntut haknya. Biasanya, aksi mereka (buruh – red) lakukan lantaran tuntutan yang mereka ajukan di meja perundingan selalu kandas. Lantas, apakah buruh hanya bisa melakukan demo terus menerus untuk merubah kebijakan perusahaan agar lebih bersahabat dengan kehidupan buruh? Bagaimana dengan posisi dan peran lembaga kerjasama (LKS) bipartit?

 

Rekson Silaban, Governer Body (Pengurus Eksekutif) ILO, yang ditemui hukumonline di sela-sela acara Diskusi Publik Peran Lembaga Kerjasama Bipartit di BUMN, di Jakarta Jumat (08/12), melihat tidak ada kontribusi yang dapat diberikan oleh LKS terhadap peningkatan kesejahteraan buruh. Bahkan ia menambahkan sangat dimungkinkannya potensi konflik horizontal antara serikat buruh dengan LKS. LKS itu tidak punya kewenangan apa-apa selain hanya melakukan musyawarah dan konsultasi berkaitan dengan permasalahan hubungan industrial.

 

Lebih jauh ia menerangkan bahwa kedudukan serikat pekerja/buruh seharusnya sudah mampu digunakan untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan di suatu perusahaan.  LKS yang dasar hukumnya diletakkan pada pasal 106 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menurut Rekson, mengadopsi lembaga serupa yang ada di Amerika. Tapi beda kondisinya. Di Amerika tidak ada serikat buruhnya. Jadi keberadaan LKS di negara adi kuasa tersebut dapat berfungsi secara efektif. Hal yang berseberangan terjadi di Indonesia. Di Indonesia, Serikat buruh atau pekerja, jumlahnya cukup banyak. Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.

 

Menurut Rekson, bisa terjadi kondisi dimana keinginan antara LKS dan Serikat Buruh akan bertolak belakang. Ini kan kontraproduktif. Hal itu sangat mungkin terjadi karena LKS bisa saja dibentuk oleh perusahaan meski komposisi keanggotaannya seimbang 1:1 antara pihak manjemen dengan pekerja/buruh. Hal paling prinsipil yang tidak bisa dilakukan LKS adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). PKB hanya bisa dibuat dan ditandantangani oleh serikat pekerja. LKS tidak punya kewenangan itu, ujarnya.

Tags: