Hakim Masih Gunakan Ajaran Melawan Hukum Materiil
Skandal L/C Fiktif BNI

Hakim Masih Gunakan Ajaran Melawan Hukum Materiil

PN Jakarta Selatan menghukum Ishak, terdakwa kasus BNI, 4 tahun penjara. Hal yang menarik dari putusan ini adalah ketika majelis hakim dalam pertimbangannya masih menerapkan unsur melawan hukum secara materiil. Perlawanan terhadap putusan MK?

Rzk
Bacaan 2 Menit
Hakim Masih Gunakan Ajaran Melawan Hukum Materiil
Hukumonline

 

Berdasarkan kenyataan dan/atau keadaan-keadaan sebagaimana pertimbangan diatas, menurut hemat majelis, unsur merugikan negara telah terbukti dan terpenuhi pada perbuatan terdakwa selaku konsultan bisnis Adrian yang menerima aliran dana hasil pendiskontoan L/C fiktif BNI, tutur Efran.

 

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa semakin memperburuk kondisi perekonomian nasional dan telah merugikan keuangan negara. Sementara, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sopan serta kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.     

 

Unsur melawan hukum materiil

Hal yang menarik dari putusan ini adalah ketika majelis hakim dalam pertimbangannya masih menerapkan unsur melawan hukum materiil. Majelis hakim berpendapat walaupun benar tindakan Ishak yang menawarkan bantuan kepada Adrian untuk mengurusi perkaranya adalah dalam kapasitasnya sebagai konsultan, namun tindakan tersebut tetap dapat dipersalahkan. Pasalnya, Ishak dipandang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga norma-norma keadilan masyarakat.

 

Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum dan bertentangan dengan sifat baik dan perilaku terpuji, keadilan masyarakat serta norma-norma kehidupan sosial masyarakat, demikian bunyi pertimbangan majelis hakim.

 

Pertimbangan majelis hakim tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 Juli 2006 lalu yang secara tegas menghapus pengertian melawan hukum materiil yang termuat dalam bagian penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Ini perdata, bukan pidana

Atas putusan majelis hakim, Ishak menyatakan akan memanfaatkan waktu seminggu yang diberikan KUHAP untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Terlepas dari itu, Ishak merasa kecewa atas vonis 4 tahun penjara yang dikenakan terhadap dirinya. Dia tetap berkeyakinan kasus ini adalah kasus perdata, oleh karenanya tidak selayaknya diproses secara pidana.

 

Ini kan sudah jelas ada perjanjian pinjam-meminjam, masak dibawa ke pidana. Bagaimana mungkin karena perjanjian ini sah, kata Ishak seraya menunjukkan dokumen perjanjian yang dimaksud.

 

Mendukung pernyataan kliennya, Ariano Sitorus menilai majelis hakim tidak konsisten dalam pertimbangannya. Di satu sisi, majelis hakim menyatakan bahwa Ishak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun di sisi lain majelis hakim mengakui adanya pengembalian uang sebesar Rp1,4 milyar dari Ishak ke Jeffrey Baso. Disitu majelis telah melakukan kesalahan dalam membuat pertimbangan hukum, sambungnya.

 

‘Jaring-jaring' korupsi pendiskontoan letter of credit (L/C) fiktif BNI cabang Kebayoran Baru yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun kembali memakan korban. Kali ini, giliran Ishak yang harus merasakan getirnya vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan konsultan bisnis Adrian Waworuntu ini divonis majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp3,6 milyar. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Efran Basuning ini (21/9), hampir sama persis dengan apa yang diminta JPU dalam tuntutannya.

 

Majelis hakim menyatakan Ishak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 64 KUHP.

 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa Ishak telah terbukti turut menikmati aliran dana hasil pendiskontoan L/C fiktif BNI cabang Kebayoran Baru. Tindak pidana tersebut berawal ketika Ishak pada sekitar bulan Oktober 2003 meminta uang kepada Adrian sebesar Rp5 milyar. Dengan uang tersebut, Ishak yang mengklaim dekat dengan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim MABES POLRI, berjanji akan mengalihkan perkara Adrian dari perkara pidana menjadi perkara perdata.

 

Mendengar janji muluk yang dilontarkan Ishak, Adrian kemudian menghubungi dua kolega bisnisnya yang juga turut menikmati aliran dana hasil pendiskontoan L/C fiktif BNI cabang Kebayoran Baru, Dicky Iskandardinata dan Ferry Imandaris untuk membantu mengumpulkan dana seperti yang diminta Ishak. Setelah menjual beberapa aset, dana yang berhasil dikumpulkan Dicky and Ferry diserahkan kepada Ishak melalui Jeffrey Baso yang diberikan dalam bentuk cheque masing-masing sebesar Rp1,8 milyar dan Rp3,2 milyar tersebut.

 

Setelah cheque tersebut dicairkan, Ishak kemudian mengembalikan Rp1,4 milyar dari uang tersebut kepada Jeffrey Baso. Sementara, sisanya sebagian digunakan untuk membelikan mobil Nissan X-Trail seharga Rp247 juta untuk Kabareskrim MABES POLRI Suyitno Landung, sebagian lainnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Tags: