Kelanjutan Kasus Korupsi PT Sebatin Tidak Jelas
Berita

Kelanjutan Kasus Korupsi PT Sebatin Tidak Jelas

Jaksa diduga mencabut memori banding yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat. Akibatnya, terpidana William Bong harus keluar dari tahanan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Kelanjutan Kasus Korupsi PT Sebatin Tidak Jelas
Hukumonline

 

Dalam kasus ini, sebenarnya Wakil Ketua KPKPN Lili Asdjudiredja ikut dijadikan tersangka. Saat persidangan William Bong, Lili pernah menjadi saksi. Ironisnya, kelanjutan perkara Lili sendiri tidak jelas. Hal itulah yang menyebabkan muncul selentingan kalau kasus Lili dijadikan kompensasi sekaligus alat tawar menawar dengan kasus rumah Jaksa Agung MA Rachman. Maklum, Lili adalah Ketua Subkomisi Yudikatif yang melakukan pemeriksaan atas kasus rumah mewah Jaksa Agung di Cinere tersebut.

 

Saat dikonfirmasi hukumonline (29/04) Kapuspenkum Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman mengaku belum mengetahui adanya pencabutan memori banding atas nama terpidana William Bong tersebut. Saya belum tahu, katanya singkat.

 

Tetapi, kata Kemas, jaksa boleh saja mencabut memori banding dengan alasan perbaikan. Sepanjang majelis hakim banding belum mengeluarkan putusan atas perkara pidana itu, jaksa boleh saja merevisi memori bandingnya. Artinya, setelah diperbaiki, jaksa harus kembali menyerahkan memori banding ke pengadilan. Bahkan merupakan hak jaksa untuk menggunakan atau tidak upaya banding.

 

Pemikiran itu memang sesuai dengan ketentuan pasal 67 KUHAP, Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Menurut Yahya Harahap, dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, pasal itu mengandung konsekwensi terserah kepada jaksa atau terdakwa apakah akan menggunakan upaya banding atau tidak. Dikaitkan dengan pasal 198 ayat (3) jo pasal 235 KUHAP, maka sekali pencabutan banding dilakukan pemohon, termasuk jaksa, maka tertutup baginya mengajukan banding.

Terdakwa atau terpidana lolos dari jerat hukum yang lebih berat karena keteledoran  jaksa sudah menjadi rahasia umum. Yang sulit membuktikan adalah apakah tindakan itu merupakan keteledoran atau kesengajaan. Motif uang, kekuasaan, dan jabatan seringkali membuat jaksa lupa diri, sehingga meloloskan terdakwa atau terpidana begitu saja dengan cara tidak melakukan upaya hukum maksimal.

 

Tengok saja yang terjadi pada kasus korupsi PT Sebatin. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, seorang jaksa telah mencabut kembali memori banding yang sudah didaftarkan di Kepaniteraan PN Jakarta Pusat. Kabarnya, pencabutan itu sudah dilakukan pada Jum'at (19/03) lalu. 

 

Belum jelas apa alasan Ali Saifudin, jaksa tersebut, mencabut memori banding atas nama terpidana Direktur Utama PT Sebatin Bong Kon Ho alias William Bong. Yang jelas sumber hukumonline yang dekat dengan Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Pusat membenarkan hal tersebut. Pencabutan itu konon disaksikan juga oleh kuasa hukum William Bong, Johnson Sianturi.

 

Akibatnya, William Bong, terpidana satu tahun akibat korupsi Rp7,5 miliar, melenggang bebas dari penjara. Ia harus bebas demi hukum karena masa pemidanaannya habis. Bong telah keluar dari Rutan Salemba, ujar sumber tersebut.

 

William Bong divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pimpinan Cicut Sutiarso beberapa waktu lalu. Ia juga didenda Rp20 juta subsider dua bulan kurungan serta membayar ganti rugi Rp7,5 miliar. Korupsi yang menjerat Dirut PT Sebatin ini berasal dari kredit macet Bank Mandiri. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: