Pasal 10 huruf a UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas) berbunyi, “Hak pendidikan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus”. Pendidikan inklusif di jenjang pendidikan tinggi juga menjadi atensi pemerintah.
“Menarik kita dalami, giatnya pemerintah dalam pendidikan inklusif. Sebelumnya saya coba jelaskan dulu pendidikan berkeadilan itu dimaksudkan tentu pendidikan yang dikaitkan dengan pemenuhan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia,” ujar Ketua Program Studi S1 Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Trisakti) Maya Indrasti Notoprayitno dalam Hukumonline Academy #31 bertajuk “Implementasi Pendidikan Inklusif: Menuju Praktik Pendidikan yang Berkeadilan”, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga:
- Penyandang Disabilitas dalam Perspektif Konstitusi
- 4 Pasal Bermasalah dalam RKUHP bagi Penyandang Disabilitas
- 5 Urgensi Isu Penyandang Disabilitas dalam RKUHP
Prinsip hak asasi manusia (HAM) sendiri terdiri atas universal, tidak terbagi, saling bergantung, saling terkait, kesetaraan, tidak diskriminatif, dan masih banyak lagi prinsip HAM lainnya. “Yang paling penting kenapa pemerintah giat sekali dalam menyelenggarakan pendidikan inklusif ini? Karena memang ada tanggung jawab. Ada state responsibility dari negara untuk memenuhi dan melindungi hak-hak tersebut,” kata dia.
Pada intinya, pendidikan inklusif ialah individu dapat memperoleh pendidikan tanpa adanya hambatan. Penjelasan Pasal 10 huruf a UU Penyandang Disabilitas menyebutkan pendidikan secara inklusif sebagai pendidikan bagi peserta didik Penyandang Disabilitas untuk belajar bersama dengan peserta didik bukan Penyandang Disabilitas di sekolah reguler atau perguruan tinggi.
“Tanpa ada hambatan, tanpa ada kendala. Jadi edukasi untuk semua seperti dikatakan oleh UNESCO. Sekali lagi, pendidikan inklusif itu secara umum adalah pendidikan tanpa hambatan dan tanpa diskriminasi. Tapi orang memang meorientasikannya pendidikan bagi penyandang disabilitas (seperti Penjelasan UU Penyandang Disabilitas). Itu tidak salah, itu juga benar, karena intinya pendidikan untuk anak yang termarjinalkan.”
Maya menerangkan pijakan utama pendidikan inklusif jelas tak terlepas dari Deklarasi Universal HAM (DUHAM) yang jelas menegaskan hak setiap orang atas pendidikan. Lalu turunannya dituangkan dalam Pasal 13 Economic Social and Cultural Rights (ESCR) yang menjelaskan pendidikan menjadi syarat mutlak dalam menikmati hak-hak sipil politik.