Presiden Terbitkan PP Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
Berita

Presiden Terbitkan PP Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual

Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kekayaan intelektual. Foto: RES
Ilustrasi kekayaan intelektual. Foto: RES

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada 26 Juli 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

 

Dalam PP ini disebutkan, pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang: a. hak cipta dan hak terkait; b. paten; c. merek; d. desain industri; e. desain tata letak sirkuit terpadu; f. rahasia dagang; dan g. varietas tanaman.

 

“Pemegang hak kekayaan intelektual berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya,” bunyi Pasal 3 PP ini.

 

Pemberi Lisensi, menurut PP ini, tidak dapat memberikan Lisensi kepada penerima Lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan: a. berakhir masa perlindungannya; atau b. telah dihapuskan.

 

Perjanjian Lisensi, jelas PP ini, dilarang memuat ketentuan yang dapat: a. merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional; b. memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam melakukan pengalihan, penguasaan, dan pengembangan teknologi;

 

c. mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat; dan d. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.

 

Pencatatan Perjanjian Lisensi

Dalam PP ini disebutkan, perjanjian Lisensi wajib dilakukan pencatatan oleh Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum).

Tags:

Berita Terkait