DPR Janji Selektif Memilih Calon Anggota BPK
Berita

DPR Janji Selektif Memilih Calon Anggota BPK

Indonesian Audit Watch meminta Komisi XI DPR cermat dalam memilih calon anggota BPK.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azahar Azis (kiri). Foto: SGP
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azahar Azis (kiri). Foto: SGP

Komisi XI DPR telah menerima 35 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari DPD. Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap ke-35 calon akan dilakukan pada 22-29 Februari, yang kemudian diumumkan pada 7 Maret 2012. Komisi XI berjanji akan berhati-hati dalam memilih calon anggota BPK.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, pihaknya telah menerima nama-nama calon anggota BPK. Dari semua calon yang direkomendasikan, ada dua nama yang dicoret oleh komisi dengan alasan tidak memenuhi syarat administratif dan faktor usia yang masih muda, yakni di bawah 35 tahun.

Menurut Harry, Komisi XI akan berhati-hati dalam melakukan seleksi calon anggota BPK.  Dia tidak menginginkan kasus Gunawan Sidauruk dan Darma Bakti terulang lagi. “Sebenarnya ada 37 nama, tapi dua kami anggap tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan,” katanya kepada hukumonline, Senin (20/2), di Jakarta.

Seperti diketahui, pada tahun 2009, Gunawan Sidauruk dan Darma Bakti sempat terpilih menjadi anggota BPK untuk periode 2009-2014. Namun, paripurna DPR membatalkan pemilihan tersebut. Ketika itu, Gunawan masih menjabat Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat. Sedangkan Darma menjabat Sekjen BPK.

Suara DPR terpecah saat itu. Ada yang mengatakan, kedua anggota terpilih sebelumnya adalah orang-orang yang tepat. Soalnya, mereka berasal dari lingkungan keuangan negara kendati masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan tersebut. Namun, ada yang mengatakan pemilihan keduanya melanggar pasal 13 huruf j UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK karena belum genap dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.

DPR sempat meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait hal ini. Namun, fatwa MA No 118/KMA/IX/2009 menyatakan tidak ada conflict of interest untuk penunjukan dua nama tersebut. Singkat cerita, parlemen lebih memilih politisi Ali Maskur Musa dan Muhammad Nurlif yang juga ikut mencalonkan diri menjadi anggota BPK saat itu. Gunawan dan Darma pun kecewa dengan keputusan DPR. Keduanya menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sebisa mungkin kita akan menghindari hal itu terjadi lagi. Kita juga tidak mau keputusan kita dianggap bermasalah dan diadukan ke PTUN,” ujar Harry.

Untuk diketahui, DPD telah menyerahkan 35 nama calon anggota BPK ke DPR sejak 29 Desember 2011. Namun, dari ke-35 nama tersebut, DPD menilai ada 17 nama yang dianggap kompeten. Mereka adalah Syafri Adnan Baharuddin, Sapto Amal Damandari, Fadjar OP Siahaan, Emita W Astami, Fontian Munzil, M Zaeni Aboe Amin, Tubagus Haryono, Dharma Bhakti, Nursanita Nasution, Porhas Lumban Tobing, Eddy Rasyidin, Farid Prawiranegara, Ario Wijanarko, Agung Firman Sampurna, Jupri Bandang, dan Drs Hasril Muthalib.

Sementara itu, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mengatakan dari 35 orang calon anggota BPK, beberapa diantaranya masih aktif menjabat di lingkungan lembaga keuangan negara. Menurutnya, rekomendasi DPD itu melanggar Pasal 13 butir j UU BPK.

“Kami meminta Komisi XI berhati-hati mencermatinya agar DPR tidak terjebak pada perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Tags: