Kumpulan Hakim Indonesia Beraliran Progresif
Komunitas

Kumpulan Hakim Indonesia Beraliran Progresif

Forum Hakim Progresif Indonesia. Berawal dari rencana menggugat presiden dan DPR, lalu diskusi via inbox, hingga akhirnya ‘kopi darat’ membuat seminar.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Logo Forum Komunikasi Hakim Progresif Indonesia. Foto: fk-hpi.blogspot.com/
Logo Forum Komunikasi Hakim Progresif Indonesia. Foto: fk-hpi.blogspot.com/

Aliran dalam ilmu hukum beragam. Ada yang beraliran positivis atau legalistik formil, ada juga yang beraliran progresif. Selama ini, di Indonesia, disebut-sebut masih sedikit hakim yang beraliran progresif. Kebanyakan masih beraliran positivis yang hanya mendasarkan kepada teks hukum tertulis atau undang-undang belaka. Mereka dinilai kurang menggali keadilan yang ada di masyarakat.

Eits, jangan memukul rata terlebih dahulu. Di Indonesia, ternyata ada juga komunitas para hakim yang ‘mengklaim’ beraliran progresif. Mereka tergabung dalam komunitas yang bernama Forum Komunikasi Hakim Progresif Indonesia. Usianya pun masih tergolong muda.

“Terbentuknya pada 2010,” ujar Penasihat Forum Komunikasi Hukum Progresif Indonesia Lilik Mulyadi kepada hukumonline, usai seminar di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Sabtu (17/12) lalu.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini menjelaskan forum ini justru dimulai pada diskusi-diskusi di situs jejaring sosial, Facebook. Awalnya, ada rencana untuk menggugat dan mendemo presiden dan DPR untuk memperjuangkan kesejahteraan mereka. Rencana ini memang akhirnya gagal, karena beberapa inisiatornya sempat ‘diperiksa’ oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA).

Meski rencana demonstrasi terhenti, lanjut Lilik, para hakim itu masih melakukan diskusi-diskusi via online melalui situs jejaring sosial. “Kita awalnya melakukan diskusi-diskusi di inbox Facebook,” tuturnya. Hingga akhirnya, mereka merasa memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan komunitas hakim yang berpikiran progresif.

Bila merujuk ke ‘Bapak Hukum Progresif Indonesia’ Alm Prof Satjipto Rahardjo, hukum progresif merupakan hukum yang tak hanya terpaku pada teks undang-undang, tetapi harus menggali keadilan di masyarakat. Jargonnya yang terkenal adalah hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Paham inilah yang coba digali oleh hakim yang tergabung dalam forum komunikasi ini.

“Tujuan kami memang ingin menghimpun semua pemikiran-pemikiran terutama hakim-hakim yang progresif, karena kita tahu kebanyakan hakim itu kan berpikir legal formal. Kami ingin mendekatkan nuansa keadilan dalam putusan,” jelas Lilik lagi.

Lalu, berapa anggota dari forum komunikasi ini? Lilik menyatakan sifat keanggotaan memang dibiarkan cair. Ia mengatakan ada beberapa hakim muda yang menggerakkan forum ini, sedangkan ia yang sudah senior didaulat menjadi penasihat. “Kalau mau lihat ‘anggota’ kita, lihat grup facebook kami saja, sudah lima ribuan orang yang bergabung. Tapi, jumlah itu kerap naik-turun,” ujarnya.

Lilik mengaku tak menginginkan forum komunikasi ini menjadi organisasi yang formal dan kaku. Ia mengatakan siapa saja bisa bergabung, bahkan bukan hanya hakim, melainkan masyarakat lain juga bisa bergabung untuk berbagi perspektif. “Kita tentu harus berbagi perspektif dengan masyarakat, jangan hanya menggunakan perspektif hakim,” ujarnya.

Ke depan, Lilik berharap forum komunikasi ini lebih sering lagi melakukan ‘kopi darat’ untuk menggelar seminar-seminar hukum. Di tahap awal, forum ini baru saja menggelar seminar hukum nasional bekerja sama dengan Kelompok Studi Mahasiswa UNS Solo.

Ingin Membumikan
Salah seorang anggota Forum Komunikasi Hakim Progresif Indonesia, Maftuh Effendi mengatakan keikutsertaannya bergabung ke forum ini bertujuan untuk membumikan hukum progresif di Indonesia. Ia mengaku gagasan yang dilontarkan oleh Prof Satjipto ini masih berupa konsep yang belum diterapkan oleh para penegak hukum. Karenanya, harus ada yang memulai membumikan paham ini.

“Saya berkeinginan membumikan gagasan hukum progresif itu. Selama ini, belum konkret dijalankan. Orang hanya banyak omong mengenai hukum progresif,” ujar pria yang juga bergabung ke dalam kaum Tjiptian di Universitas Diponegoro tempatnya menimba ilmu hukum Strata 3 ini.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang ini berharap ke depan akan lebih banyak menggali pemikiran progresif ini. Tujuannya, agar keadilan benar-benar ditegakkan dalam setiap putusan hakim.

Kita tunggu saja. Apakah hakim-hakim yang tergabung dalam forum ini benar-benar beraliran progresif yang bisa dibuktikan dengan putusan-putusan yang dibuatnya. Atau mungkin –meminjam istilah Maftuh- ternyata hanya sama dengan orang-orang lain yang hanya banyak omong tentang progresif, tapi tak pernah mau menerapkannya secara riil.

Hanya waktu yang bisa menjawab...

Tags: