Jaksa Sistoyo Terima Uang Menjelang Pembacaan Tuntutan
Utama

Jaksa Sistoyo Terima Uang Menjelang Pembacaan Tuntutan

KPK masih mengembangkan kasus apakah pemberian suap juga dilakukan ke pihak-pihak lain. Jaksa Agung sudah memberhentikan sementara Sistoyo.

Oleh:
Fathan Qorib/Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
KPK tetapkan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong Sistoyo sebagai tersangka tindak pidana penyuapan. Foto: SGP
KPK tetapkan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong Sistoyo sebagai tersangka tindak pidana penyuapan. Foto: SGP

KPK akhirnya menetapkan status tersangka kepada Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Cibinong Sistoyo, pengusaha bernama Edward dan Anton Bambang sejak tertangkap kemarin sore. Para pelaku diduga melakukan tindak pidana penyuapan terkait kasus yang tengah disidang di Pengadilan Negeri Cibinong.

 

"Setelah melakukan proses pemeriksaan sejak tertangkap tangannya sejumlah orang, yakni Jaksa S dan pengusaha berinisial E dan temannya AB. Naik (status) dari penyelidikan ke penyidikan," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (22/11).

 

Sistoyo lantas ditahan di Rutan Polda, sedangkan dua tersangka lagi di Rutan Cipinang.

 

Untuk tersangka Sistoyo, kata Johan, diduga melanggar Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 2 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Sistoyo diduga menerima hadiah berupa dari kedua tersangka yang lain. Sedangkan tersangka Edward dan Bambang selaku pemberi dijerat Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.

 

Menurut Johan, suap yang diberikan berjumlah Rp99,9 juta. Uang inilah yang disita KPK sebagai barang bukti perkara ini. "Disita barang bukti uang sejumlah Rp99,9 juta," katanya. Jumlah ini dipastikan setelah KPK menghitung uang yang didapat dari mobil Sistoyo.

 

Dari pemeriksaan KPK, uang tersebut diduga diberikan berkaitan dengan perkara yang tengah melilit Edward di Pengadilan Negeri Cibinong. Edward yang telah menjadi terdakwa dalam kasus penipuan diduga menyuap Sistoyo menjelang pembacaan penuntutan.

 

"Sementara ini diduga dari hasil pemeriksaan AB dan E adalah pihak yang memberikan kepada S selaku penyelenggara negara yang diduga terkait kasus yang ditangani S di Pengadilan Cibinong dimana terdakwanya adalah E. Diduga uang terkait dengan penuntutan," tutur Johan.

 

Ia menegaskan, lembaganya terus mengembangkan penyidikan perkara ini apakah pemberian hadiah juga dilakukan ke pihak-pihak lain. Untuk itu KPK telah memeriksa sejumlah orang yang saat penangkapan berada di tempat kejadian perkara. "Pemeriksaan (semalam) sudah ada driver E, juga sudah dimintai keterangan cleaning service, ada jaksa juga namanya Roni. Tempat kejadian perkara di halaman Kejari Cibinong," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: