Menunggu Landmark Decisions dari Mahkamah Agung
Rakernas MA 2011:

Menunggu Landmark Decisions dari Mahkamah Agung

Mulai 2010, MA membuat ringkasan putusan-putusan terpilih dalam laporan tahunan. Penting untuk dijadikan rujukan.

Oleh:
Mys/Ali
Bacaan 2 Menit
Menunggu Landmark Decisions dari Mahkamah Agung. Foto: SGP
Menunggu Landmark Decisions dari Mahkamah Agung. Foto: SGP

Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) Tahun 2011 resmi dibuka. Sekitar 1.739 orang aparat pengadilan –hakim, panitera, jurusita- menghadiri acara yang digelar di Hotel Mercure, Jakarta tersebut. Inilah perhelatan akbar yang mengumpulkan jajaran pengadilan dari seluruh Indonesia. Karena itu, banyak orang berharap Rakernas MA bisa menghasilkan banyak terobosan.

 

Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, sangat berharap Mahkamah Agung bisa mewujudkan dirinya sebagai benteng terakhir peradilan. Wujudnya bisa dibaca masyarakat lewat putusan-putusan hakim agung. Selama ini tak sedikit putusan Mahkamah Agung dikecam masyarakat, bukan saja lantaran dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan, tetapi juga saling bertentangan. Putusan perkara Prita Mulyasari dalam perkara pidana dan perdata merupakan salah satu contoh nyata.

 

Berkaitan dengan putusan, Mahkamah Agung telah membangun tradisi baru. Jika dulu salinan putusan hanya bisa diperoleh para pihak berperkara dan orang tertentu secara terbatas, kini kondisinya berubah drastis. Semua orang bisa mengakses putusan melalui laman resmi Mahkamah Agung, atau laman dari masing-masing pengadilan. Meskipun belum semua putusan dituangkan dalam laman, publikasi putusan diyakini mampu mengikis jual beli putusan.

 

Bahkan, kini masyarakat bisa mengetahui langsung putusan-putusan bagus atau landmark decisions yang dihasilkan para hakim agung. Jika dulu masyarakat hanya bisa mengetahui putusan bagus melalui buku atau media cetak, sekarang bisa membaca dan memilah sendiri. Hingga hari pembukaan Rakernas, jumlah putusan yang sudah diunggah mencapai 64.701 putusan.

 

Sejak 2010 lalu, Mahkamah Agung memuat ringkasan putusan-putusan terpilih dalam Laporan Tahunan. Inilah untuk pertama kalinya kebijakan itu ditempuh. Sebuah tim penyusun publikasi putusan-putusan terpilih dibentuk, beranggotakan para hakim agung dan tim peneliti (SK Ketua MA No. 206/KMA/SK/XII/2010).

 

Upaya memperbaiki kualitas putusan para hakim agung didukung anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat. Sistem kamar, kata Martin, menjadi salah satu jalan keluarnya. Dengan membuat kamar, hakim yang mengadili punya latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan kasus. “Supaya putusan-putusan kasasi di Mahkamah Agung lebih berkualitas,” ujarnya.

 

Dalam Rakernas MA Tahun 2010 di Balikpapan, Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, Paulus E. Lotulung menyiratkan pentingnya sensitivitas hakim. Dalam kasus-kasus yang menarik atau mendapat sorotan masyarakat, atau menyentuh rasa keadilan masyarakat, dan bobot kepentingannya lebih besar, kata Paulus, “diperlukan sensivitas hakim pada waktu memutus sengketa”.

 

Lebih lanjut Paulus mengatakan “hakim jangan semata hanya mempertimbangkan kepentingan penggugat dengan mengorbankan kepentingan umum atau kepentingan yang lebih besar dengan tidak mempertimbangkan rasa keadilan”.

 

Dalam konteks itulah, sepanjang Rakernas  MA Tahun 2011, hukumonline akan menyajikan beberapa putusan penting yang pernah dihasilkan para hakim agung. Apakah setelah Rakernas 2011, akan keluar putusan-putusan terpilih lagi?

Tags: