Kemendagri Hanya Jalankan Lima Rekomendasi e-KTP
Berita

Kemendagri Hanya Jalankan Lima Rekomendasi e-KTP

Alasannya ada permintaan lain dari Komisi II DPR agar Kemendagri merampungkan e-KTP rampung pada 2012.

Nov
Bacaan 2 Menit
Penerapan KTP elektronik (e-KTP) yang kini masih bermasalah jadi perhatian Komisi II DPR. Foto: SGP
Penerapan KTP elektronik (e-KTP) yang kini masih bermasalah jadi perhatian Komisi II DPR. Foto: SGP

Penerapan KTP elektronik (e-KTP) yang kini masih bermasalah menjadi salah satu perhatian Komisi II DPR. Hal ini dikarenakan, untuk menerapkan e-KTP dibutuhkan anggaran yang sangat fantastis, yakni Rp5,8 triliun. Selain itu, dalam kenyataannya, penerapan e-KTP ini ternyata tidak berjalan baik, molor, dan bahkan ada 15 kelurahan di DKI Jakarta yang beberapa waktu lalu belum dapat melakukan pemindaian.

 

Untuk itu, anggota Komisi II Malik Harmain mengatakan pihaknya segera meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan evaluasi. Karena, seharusnya program e-KTP ini sudah dapat dimulai sejak 1 Agustus 2011. Dan kini, Komisi II bersama Mendagri sedang menggelar rapat kerja untuk membahas soal e-KTP.

 

Dalam pembahasan itu Komisi II juga akan mempertanyakan sejauh mana Kemendagri melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang telah diberikan KPK. Sebagaimana diketahui, KPK telah merekomendasikan enam hal kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Pertama, Kemendagri diminta untuk menyempurnakan grand design. Kedua, Kemendagri diminta menyempurnakan aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK.

 

Ketiga, Kemendagri diminta memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data online/semi online antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien. Keempat, Kemendagri diminta melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal.

 

Kelima, Kemendagri diminta melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal rampung. Terakhir, pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik. Namun, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, Kemendagri baru melaksanakan lima rekomendasi KPK. “Satu rekomendasi belum dilaksanakan,” katanya melalui pesan singkat, Senin (19/9).

 

Pernyataan Johan diakui oleh Plt Dirjen Administrasi Kependudukan (Adminduk), Kemendagri, H Irman. Dia mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti lima rekomendasi KPK. Sementara, untuk rekomendasi mengenai “pelaksanaan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal rampung”, Irman mengaku Kemendagri tidak dapat menindaklanjutinya dengan baik. Irman beralasan di lain pihak ada permintaan lain dari Komisi II untuk menyelesaikan e-KTP pada tahun 2012.

Tags: