Susno Divonis 3,5 Tahun
Aktual

Susno Divonis 3,5 Tahun

Oleh:
Nov
Bacaan 2 Menit
Susno Divonis 3,5 Tahun
Hukumonline

Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Charis Mardiyano menilai Susno terbukti bersalah melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

 

Susno juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp4 miliar. Jika sebulan tidak dibayar, maka hartanya bisa disita. Bila hartanya tidak mencukupi, hukuman Susno ditambah setahun penjara. 

 

Demikian putusan hakim yang dibacakan, Kamis (24/3). Hukuman Susno ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa selama 7 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500 juta.

Tags: