Teliti 45 Wajib Pajak, Tim Gabungan Dibentuk
Berita

Teliti 45 Wajib Pajak, Tim Gabungan Dibentuk

Secara periodik penelitian terhadap 151 wajib pajak akan dilaporkan ke Menteri Keuangan.

Rfq/Fat
Bacaan 2 Menit
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam <br>telah dibentuk 10 tim untuk teliti 45 wajib pajak. Foto: Sgp
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam <br>telah dibentuk 10 tim untuk teliti 45 wajib pajak. Foto: Sgp

Instruksi Presiden tentang penangan kasus Gayus Halomoan P Tambunan terus dijajaki oleh Bareskrim Polri. Polisi mendalami informasi mengenai 151 wajib pajak yang pernah ditangani oleh Gayus kala menjabat peneliti di Direktorat Keberatan dan Banding Pajak. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam mengatakan selama satu bulan lebih telah melakukan penelitian terhadap 151 wajib pajak yang berkaitan dengan Gayus. Bareskrim, jelas dia tidak bekerja secara sendiri. Melainkan berkerjasama dengan lembaga lain.

 

Menurut dia telah dibentuk 10 tim. Tim ini merupakan gabungan dengan lembaga terkait. Masing-masing lembaga mengirimkan sua tim. Tim itu terdiri dari Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP).

 

Lebih jauh jenderal bintang dua ini mengatakan tercatat 487 perkara perpajakan dari 151 wajib pajak tadi. Karena itu dia meminta agar masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan tim gabungan untuk bekerja mengungkap 151 wajib pajak tersebut. “Ini jumlahnya besar dan perlu waktu,” ujarnya.

 

Seluruh wajib pajak, kata Anton, dibagi menjadi tiga kategori. Pertama, 45 wajib pajak yang dinyatakan diterima bandingnya oleh negara. Sedangkan 32 wajib pajak diterima sebagian. Sedangkan sisanya sebanyak 72 wajib pajak keberatannya ditolak oleh negara. “Yang ditolak ini tentunya negara tidak dirugikan. Sehingga difokuskan yang 45 dan 32. Tapi dari prioritas penyidik fokus ke 45 ini,” ujar mantan Kapolda Jawa Timur ini.

Dari 45 wajib pajak itu, penyidik memfokuskan pada 19 wajib pajak. Sebab, 19 wajib pajak itu terdiri dari 38 perkara. Pada bagian lain, hasil penelitian terhadap 5 wajib pajak telah berhasil dilakukan penelitian. Hasilnya, jelas dia masuk pada ranah perpajakan. “Dalam waktu dekat 5 wajib pajak ini akan ditangani oleh PPNS,” ujarnya.

 

Kini, polisi fokus pada 14 wajib pajak tersebut. Masing-masing tim dibagi tugas. “Ada yang menangani 6 perkara, 1 wajib pajak, ada yang 2 wajib pajak begitu. Kita menunggu hasilnya,” katanya.

 

Jika ada indikasi tindak pidana, Bareskrim akan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan. Sayangnya, Anton mengakui tidak dapat menyebutkan nama wajib pajak lantaran terganjal oleh Undan-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Hanya saja UU money laundering nama-nama wajib pajak dirahasiakan,” ujarnya.

Tags: