Mantan Sekjen Deplu Dihukum 20 Bulan Penjara
Berita

Mantan Sekjen Deplu Dihukum 20 Bulan Penjara

Dianggap menyalahgunakan kewenangan sehingga terjadi kerugian negara dalam perbaikan gedung perwakilan Indonesia di Singapura.

Oleh:
Fat
Bacaan 2 Menit
Mantan Sekjen Deplu dihukum 20 bulan penjara oleh Majelis <br>hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Mantan Sekjen Deplu dihukum 20 bulan penjara oleh Majelis <br>hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Departemen Luar Negeri (Deplu) Sudjadnan Parnohadiningrat dengan hukuman 20 bulan penjara. Pasalnya, Sudjadnan dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek renovasi gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

 

“Telah terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 56 Ke-2 KUHP. Menjatuhkan pidana selama satu tahun delapan bulan dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Jupriadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/1).

 

Anggota Hakim Hugo menuturkan, terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya selaku pejabat negara. Yakni, terdakwa telah menyetujui usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dari Duta Besar Luar Biasa RI di Singapura, Mochammad Slamet Hidayat untuk perbaikan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, wisma duta besar, wisma DCM dan rumah-rumah dinas di Singapura.

 

Padahal selaku Sekjen, kata Hugo, terdakwa hanya memiliki kewenangan menyetujui atau tidak dan meneruskan usulan ABT ke Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan. Tapi, terdakwa malah memilih melanjutkan usulan yang diajukan Slamet dengan menggunakan dana bintang yang ada di Sekjen Deplu. 

 

Tindakan terdakwa, lanjut hakim, terlihat ketika terdakwa menyetujui Mata Anggaran Pengeluaran (MAP) untuk renovasi gedung KBRI. Atas hal itu, majelis hakim berpendapat unsur penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa telah terpenuhi. “Maka majelis berpendapat unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi dan ada di dalam diri terdakwa,” ujarnya.

 

Atas perbuatan terdakwa, lanjut Hugo, negara telah dirugikan sebesar Rp8,4 miliar. Dalam proyek ini, terdakwa sendiri telah menerima uang sebesar AS$200 ribu. Namun, seluruh uang yang diterimanya telah dikembalikan ke negara. Penyerahan uang tersebut terjadi dalam kurun waktu Agustus 2003 hingga September 2004. “Dengan demikian terdakwa tidak lagi dibebankan untuk membayar uang pengganti,” katanya.

Hakim Anggota Anwar melihat, perbuatan terdakwa yang telah menyetujui MAP renovasi gedung KBRI di Singapura sebelum ABT disetujui di Inspektorat Jenderal Deplu merupakan tindakan yang tidak proporsional. Perbuatan ini masuk dalam kategori yang memberatkan bagi terdakwa.

Tags: