Tentara Israel Dinyatakan Melanggar Hukum Internasional
Berita

Tentara Israel Dinyatakan Melanggar Hukum Internasional

Tim Pencari Fakta yang dibentuk Dewan Hak Asasi Manusia PBB telah menerbitkan laporan bahwa tentara Israel melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia dalam kasus Mavi Marmara.

Ali
Bacaan 2 Menit
Tentara Israel dinyatakan melanggar hukum <br> internasional, Foto: Ilustrasi (Sgp)
Tentara Israel dinyatakan melanggar hukum <br> internasional, Foto: Ilustrasi (Sgp)

Langkah sejumlah pihak membawa kasus penyerbuan Kapal Mavi Marmara ke Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) mulai membuahkan hasil. Tim Independen Pencari Fakta yang dibentuk oleh Presiden Dewan HAM PBB itu telah menyampaikan laporannya.

 

Hasil laporan setebal 56 halaman itu pun tak jauh berbeda dengan opini masyarakat internasional yang berkembang selama ini. Yakni, tentara Israel dinyatakan melanggar hukum internasional dan hukum humaniter dalam penyerbuan Kapal Mavi Marmara yang mengakibatkan meninggalnya sembilan aktivis perdamaian yang membawa sumbangan kemanusiaan ke Jalur Gaza, Palestina.

 

“Pada dasarnya, tindakan tentara Israel dalam mencegat kapal Mavi Marmara jelas tidak berdasarkan hukum. Lebih khusus, tindakan ini tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apapun, bahkan bila mengacu pada Pasal 51 Piagam PBB,” demikian bunyi salinan kesimpulan laporan yang diterbitkan pada Rabu lalu (22/9).

 

Inti bunyi Pasal 51 Piagam itu menyatakan anggota PBB memang diperbolehkan mempertahankan diri bila ada serangan bersenjata terhdap wilayahnya. Namun, upaya mempertahankan diri itu harus dilakukan melalui cara-cara yang diatur lewat piagam ini dan dilaporkan ke Dewan Keamanan PBB.

 

Israel memang berdalih bahwa tindakan menghalau kapal Mavi Marmara untuk menjaga keamanan wilayahnya. Bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza, Palestina, -yang sedang diblokade Israel- dianggap akan memperkuat tindakan teror yang dilakukan Hamas terhadap negara Israel.

 

Tim Independen tetap menganggap alasan itu tidak tepat. Pasalnya, bila memang ada ancaman dari kelompok-kelompok yang berada di Jalur Gaza bukan berarti Israel bisa melakukan blokade. Tindakan blokade ini dinilai berimbas kepada rakyat sipil yang ada di Jalur Gaza. Selain itu, Tim Independen ini juga menilai serangan roket ke wilayah Israel oleh kelompok-kelompok di Jalur Gaza melanggar aturan hukum.

 

Sebagai informasi, Tim Independen ini dipimpin oleh K. Hudson-Phillips (mantan hakim Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag), serta Sir Desmond de Silva (Kepala Jaksa Penuntut kasus Sierra Leone War Crimes Tribunal) dan Shanti Dairiam (ahli HAM dari Malaysian yang juga mantan anggota Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan) masing-masing sebagai anggota.

Tags: