Pengusaha Kabur, Ratusan Buruh Tuntut Hak ke PHI
Berita

Pengusaha Kabur, Ratusan Buruh Tuntut Hak ke PHI

Para buruh menuntut hak-haknya sesuai UU Ketenagakerjaan, seperti uang pesangon, upah proses, THR, dan iuran Jamsostek.

ASh
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Kabur, Ratusan Buruh Tuntut Hak ke PHI
Hukumonline

Kamis (14/1), ratusan buruh PT Mutiara Mitra Busana Apparelindo (MMBA), nampak tengah duduk-duduk di halaman depan gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Sebagian yang lain bercengkerama di pelataran masjid. Pemandangan seperti itu sudah berlangsung sebulan terakhir sejak sekitar 458 buruh diantaranya Juntono, Muhlasih, Lasinah, Fitroh Wati, Imah, melayangkan gugatan untuk menuntut hak pada awal Desember tahun lalu.

 

Para buruh yang mayoritas pekerja wanita itu, berharap banyak terhadap pengadilan yang berwenang memutus sengketa antara buruh dan majikannya itu. Sebab, nasib mereka semakin hari semakin tak jelas sejak ditinggal kabur pemilik perusahaan garmen yang terletak di bilangan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Cilincing Jakarta Utara itu. Belum lagi, sejak Agustus 2009 hingga kini perusahaan sudah tak membayar upah terhadap para buruh yang rata-rata telah memiliki masa kerja 4-15 tahun itu.  

 

Pemilik perusahaan garmen yang memproduksi berbagai merk diantaranya Esprit, Tommy Hilfiger, S.Olivers, Janet Co, Polo Ralph Lauren, dari buyer negara Eropa, Kanada, Amerika Serikat, dan Jerman itu, nampaknya lepas tangan. Sebab, janji dari General Manager perusahaan untuk membayar upah dan THR karyawan hingga kini tak kunjung ditepati. Terlebih, pemilik perusahaan yang konon berkewarganegaraan Korea, belum jelas keberadaannya.     

 

Acara persidangan gugatan ini pun sudah berlangsung empat kali, namun pihak perusahaan ataupun kuasanya tak kunjung menunjukkan batang hidungnya hingga Kamis (14/1) kemarin meski telah dipanggil tiga kali secara patut oleh pengadilan. Setelah memeriksa bukti-bukti tertulis dari pihak pekerja selaku penggugat, akhirnya majelis hakim yang dipimpin Ennid Hasanuddin memutuskan untuk menjatuhkan putusan verstek pada Kamis (28/1) mendatang.

 

Ditemui usai sidang, salah satu kuasa hukum Juntono dkk, Nurus Samsiatul Mufidah menuturkan sejak bulan September 2009 pemilik perusahaan dan manajemen perusahaan sudah tak ada. “Sampai sekarang kami juga tak tahu keberadaan pemilik perusahaan yang berkewarganegaraan Korea itu. Makanya, kita menggugat ke PHI karena satu-satu cara untuk mendapatkan hak bagi 458 buruh yang tiba-tiba ditinggal tanpa kabar,” kata perempuan berjilbab yang biasa disapa Fida ini.

 

Menurut pengacara publik dari Trade Union Right Center itu, kini kondisi perusahaan telah berhenti beroperasi. Namun, pengurus unit kerja Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) bersama para buruh telah menyegel kantor untuk menjaga aset perusahaan. “Penjagaan dilakukan setiap hari sejak September hingga sekarang.”

Tags:

Berita Terkait