Tim Pengacara Prabowo-Gibran Sebut 'Gugatan' Paslon 01 dan 03 Cacat Formil
Melek Pemilu 2024

Tim Pengacara Prabowo-Gibran Sebut 'Gugatan' Paslon 01 dan 03 Cacat Formil

Sebab, materi permohonan yang disampaikan para pemohon berupa pelanggaran proses dan pelanggaran pemilu menjadi ranah Bawaslu, PTUN, dan MA.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

“Untuk mengajukan permohonan itu telah diatur apa yang harus dimohonkan dan itu harus tentang perhitungan suara mana yang benar dan mana tidak benar. Jadi petitumnya pun seharusnya membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan penghitungan suara. Sedangkan yang didalilkan para pemohon soal pelanggaran-pelanggaran, kecurangan bansoslah, dan petitumnya itu diskualifikasi yang sama sekali bukan kewenangan MK,” jelas Otto.      

Soal pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat, menurut Otto, mudah “dipatahkan”. Sebab, pencalonan Gibran sudah diputuskan melalui Putusan MK No. 90/ PUU-XXI/2023 yang bersifat final dan mengikat. “Jadi, kami yakin, permohonan ini tidak dapat diterima karena cacat formil dan tidak berdasar,” tegasnya.           

Advokat Senior lain, OC Kaligis menambahkan pernyataan pendapat bukti narasi yang disampaikan para pemohon tidak bisa digunakan dalam pembuktian persidangan. Untuk itu, pihaknya sebagai Tim Pembela Prabowo-Gibran siap dalam menjawab seluruh dalil para pemohon.

Sebelumnya, pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah mendaftarkan permohonan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Kamis 21 Maret 2024 lalu. Permohonan ini telah diregistrasi Kepaniteraan MK pada Senin, 25 Maret 2024 menjadi Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Permohonan ini berangkat bukan hanya atas persoalan hasil melainkan juga proses yang mempengaruhi hasil pilpres itu. Pilpres 2024 tidak berjalan secara jujur, adil, dan bebas. Pilpres kali ini terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Permohonan yang berjumlah 112 halaman itu, Pasangan AMIN mendalilkan banyaknya kecurangan serta ketidaknetralan Presiden Joko Widodo dalam Pemilu Tahun 2024 karena keikutsertaan putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Pasangan AMIN menyebut adanya kecurangan penyalahgunaan bansos secara masif; ketidaknetralan aparat penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu.

Dalam petitumnya, Paslon AMIN meminta MK memutus untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan keikutsertaan Cawapres 02 Gibran. Setidaknya anak sulung Presiden Joko Widodo itu diganti cawapres lain.

Tags:

Berita Terkait