Solusi Alternatif KPBU, Pembelajaran dari Carut Marut Tata Kelola Mega Proyek BTS
Kolom

Solusi Alternatif KPBU, Pembelajaran dari Carut Marut Tata Kelola Mega Proyek BTS

Proyek BTS sangat besar kemungkinan akan sukses jika dilaksanakan dengan skema KPBU alih-alih pengadaan barang/jasa biasa, ini pernah dibuktikan dalam Proyek Palapa Ring dan Proyek Satelit Satria-1.

Bacaan 5 Menit
Reghi Perdana. Foto: Istimewa
Reghi Perdana. Foto: Istimewa

Sungguh menarik mengikuti persidangan kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) yang ditayangkan berbagai media massa. Bukan hanya karena kepiawaian Hakim Fahzal Hendri memimpin sidang dengan lugas dan tegas, melainkan juga karena banyak pelajaran dari tata kelola proyek mulai dari perencanaan, pengadaan, manajemen kontrak, hingga pengendalian yang tidak sempurna.

Pada sebuah tayangan, terlihat jelas Fahzal Hendri “menasehati” konsultan hukum yang membantu Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) menyiapkan Peraturan Direktur Utama BAKTI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Infrastruktur BTS dan Pendukungnya dalam Rangka Transformasi Digital. Sang konsultan hukum menyampaikan bahwa Peraturan Direktur Utama tersebut disusun dengan mengadopsi sebagian besar materi dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun, implementasi Peraturan Direktur Utama tersebut dinilai Fahzal Hendri menutup ruang adanya kompetisi yang sehat. Pada sebuah tayangan, tampak oknum pejabat BAKTI mengakui telah menerima sejumlah barang mewah dan uang yang digunakan untuk membeli mobil mewah. Pada tayangan lain, banyak keterangan saksi yang membuat kita geleng kepala.

BAKTI didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018. Fungsinya sebagai unit organisasi noneselon di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). BAKTI bertugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan kewajiban pelayanan universal dan penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika. Sebagai BLU, pelaksanaan tugas BAKTI merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan misalnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Baca juga:

Merujuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, BLU didirikan untuk tujuan mulia. Selain tidak mengutamakan keuntungan, BLU juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. BLU memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi, produktivitas, efisiensi, efektivitas, pengamanan aset negara, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Fleksibilitas itu antara lain kewenangan untuk memungut biaya kepada masyarakat atas layanan yang diberikan serta mengelola dan membelanjakan secara langsung pendapatan BLU.

Dalam rangka belanja BLU, Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 mengatur bahwa BLU dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas, efisiensi dan sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. Selaras dengan Peraturan Pemerintah tersebut, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 memberikan ruang pengecualian bagi BLU untuk tidak menggunakan aturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 61 ayat (2) Peraturan Presiden tersebut menyatakan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan BLU. Namun, pengecualian tadi bukan berarti cek kosong yang dapat membuat pengaturan semaunya. Peraturan Presiden dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menekankan adanya kajian efektivitas dan efisiensi sebelum menerbitkan peraturan pimpinan BLU. Penyusunan peraturan pimpinan BLU tersebut juga perlu memperhatikan: a) peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan BLU; b) peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan best practice lainnya sebagai rujukan; dan c) tujuan, prinsip dan etika pengadaan barang/jasa serta dalam rangka menunjang tata kelola organisasi yang baik.

Tags:

Berita Terkait