Seperti yang diketahui bersama, Indonesia memakai beberapa hukum waris, yakni hukum waris adat, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Lebih lanjut, dalam hukum waris adat, dikenal pula adanya tiga sistem kewarisan adat, yakni sistem kewarisan individual, kolektif, dan mayorat.
Soerojo Wignjodipoero dalam Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat menerangkan bahwa secara teoritis hukum waris adat di Indonesia mengenal banyak ragam sistem kekeluargaan. Namun, di antara sekian banyak ragam tersebut, yang paling menonjol adalah prinsip hukum waris patrilineal, matrilineal, dan bilateral atau parental.
Baca juga:
- Implementasi Living Law dalam KUHP Baru, Hakim Wajib Gali Norma Adat
- Memahami Perbedaan Putusan Bebas dan Putusan Lepas
- Potensi Hapus Hak Rakyat Atas Tanah, 6 Alasan KPA Desak Perpres 78/2023 Dicabut
Secara singkat, patrilineal adalah sistem kekerabatan yang menarik garis dari pihak Bapak. Dalam sistem ini, kedudukan pria lebih menonjol dibandingkan wanita dalam hal pembagian warisan.
Kemudian, matrilineal adalah sistem kekerabatan yang ditarik dari garis pihak Ibu. Dalam sistem ini, kedudukan wanita lebih menonjol daripada kedudukan dari garis Bapak.
Lalu, bilateral atau parental adalah sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari kedua belah pihak, Bapak dan Ibu. Dalam sistem ini, kedudukan anak laki-laki dan anak perempuan dalam hal mewaris adalah sama atau setara.
Sistem Kewarisan Adat di Indonesia
Kemudian, diterangkan Soerojo Wignjodipoero pula bahwa dalam sistem kewarisan adat, dikenal dengan adanya tiga jenis sistem. Adapun sistem yang dimakud, antara lain sistem kewarisan individual, sistem kewarisan kolektif, dan sistem kewarisan mayorat. Berikut ulasan selengkapnya.