3 Sistem Kewarisan Adat: Individual, Kolektif, dan Mayorat
Terbaru

3 Sistem Kewarisan Adat: Individual, Kolektif, dan Mayorat

Dalam hukum waris adat, dikenal adanya tiga sistem kewarisan adat, yakni individual, kolektif, dan mayorat.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Sistem Kewarisan Individual

Diterangkan Surwansyah (dalam Sutrisno, 2020: 28), sistem kewarisan individual adalah sistem kewarisan di mana para ahli waris mendapatkan pembagian untuk dapat menguasai dan memiliki harta warisan secara perorangan.

Lebih lanjut, diterangkan bahwa sistem kewarisan adat ini umumnya terdapat pada masyarakat hukum adat yang menganut sistem kekerabatan secara parental atau bilateral.

Hilman Hadikusuma dalam Hukum Kekerabatan Adat, menerangkan bahwa sistem kewarisan ini dipengaruhi oleh tiap-tiap keluarga yang telah hidup sendiri dan bertanggung jawab kepada keluarganya yang utama, seperti halnya masyarakat adat Jawa.

Ciri-ciri sistem kewarisan individual adalah harta warisan dapat dibagi-bagi antara para ahli waris.

Kemudian, menurut Surwansyah (dalam Sutrisno, 2020: 39) kelebihan sistem kewarisan individual adalah pewaris dapat bebas memiliki harta waris tanpa dipengaruhi anggota keluarga lain.

Adapun kekurangan sistem kewarisan individual adalah pecahnya harta warisan dan renggangnya tali kekerabatan juga kemungkinan timbulnya hasrat ingin menguasai secara pribadi.

  1. Sistem Kewarisan Kolektif

Sistem kewarisan kolektif adalah sistem kewarisan di mana para ahli waris dapat mewarisi harta peninggalan yang tidak dapat dibagi secara bersama-sama.

Diterangkan Djaren Saragih dalam Hukum Adat Indonesia, dalam sistem pewarisan ini, harta peninggalan dianggap sebagai keseluruhan yang tidak dapat terbagi dan dimiliki bersama-sama oleh para ahli waris, seperti halnya pada masyarakat Minangkabau dan Ambon. Adapun contoh harta bersama-sama yang tidak dapat dibagi adalah harta pusaka.

Tags:

Berita Terkait