Revisi UU Anti Terorisme Telah Disetujui DPR, Ini 6 Pasal yang Berpotensi Masalah
Berita

Revisi UU Anti Terorisme Telah Disetujui DPR, Ini 6 Pasal yang Berpotensi Masalah

Revisi UU Anti Terorisme terus didorong penyelesaiannya saat timbul ultimatum dari Presiden Joko Widodo yang ingin mengeluarkan Perppu apabila revisi tersebut tak kunjung selesai.

M-27
Bacaan 2 Menit

 

Kelima, potensi masalah lainnya mengenai keterlibatan TNI yang diatur dalam Pasal 43I. Pasal ini masih menimbulkan pro kontra di mana ada yang beranggapan hal ini dapat berbahaya dan ada juga yang beranggapan hal tersebut malah menguntungkan dan mempermudah dalam proses penanggulangan pada saat terjadinya aksi terorisme. Adanya keterlibatan TNI dalam Revisi UU Anti Terorisme ini, menurut Erwin, lagi-lagi dapat melanggar hak konstitusional dan melanggar HAM.

 

Tanggapan berbeda datang dari Amal Ihsan, Redaktur Pelaksana D-Inside. Amal melihat keterlibatan TNI ini akan menguntungkan pada saat terjadinya aksi teror bom. Menurutnya, TNI dapat turut membantu.

 

“Lihat saja ketika para teroris itu memiliki bom dan senapan laras panjang dengan kekuatan tinggi sedangkan polisi dengan pistolnya akan memakan waktu lama, namun dengan hadirnya TNI menurut saya akan membantu dan menyeimbangkan hal tersebut dengan kelengkapan alat yang dimilikinya dibantu dengan densus dan jajarannya,” ujar Amal.

 

Keenam, masalah juga dapat dilihat dari pasal 13A di mana berpotensi melanggar kebebasan berekspresi. Dalam definisinya “setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau penampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme; dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun”.

 

Erwin mempertanyakan mengenai makna hubungan yang dimaksud. Menurutnya, Pasal 13A memiliki definisi yang sangat luas. Adanya kalimat setiap orang yang memiliki hubungan dengan organisasi terorisme dalam pasal tersebut sehingga memunculkan pertanyaan, hubungan yang seperti apa? apakah satu rumah, satu masjid atau hubungan yang seperti apa? hal tersebut membuat bingung.

 

“Menjadikan orang-orang yang hanya memiliki hubungan dengan individunya saja bisa di tangkap nantinya,” ujar Erwin.

 

Tags:

Berita Terkait