Peradilan Contempt of Court Dinilai Tak Cocok Diterapkan di Indonesia
Berita

Peradilan Contempt of Court Dinilai Tak Cocok Diterapkan di Indonesia

Karena sistem peradilan di Indonesia menganut sistem non adversary model-inqusitorial yang memiliki kekuasaan besar yang tidak lagi perlu dilindungi dengan konsep Contempt of Court.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan catatan Komisi Yudisial (KY) misalnya, sepanjang 2002-2017 terdapat  17 hakim terjaring operasi tangkap tangan KPK. Sementara catatan ICW sepanjang 2001-2017 terdapat 40 hakim, panitera dan pegawai pengadilan yang tersandung kasus korupsi. “28 diantaranya adalah hakim, termasuk 2 orang mantan hakim PTUN,,” ujarnya.

 

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan memiliki pandangan serupa dengan Anggara. Menurutnya RKUHP terdapat beberapa pasal yang dapat menghambat  kebebasan pers. Selain Pasal 284 mengatur penyiaran berita bohong, juga Pasal 303 RKUHP. Menurutnya tidak adanya penjabaran tindakan apa yang dapat mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara. “Itu tidak mudah diukur,” katanya.

Tags:

Berita Terkait