Pengacara Publik, Advokat Serba Bisa
Edisi Lebaran 2010

Pengacara Publik, Advokat Serba Bisa

Tak cuma piawai di ruang sidang. Tapi juga lihai memimpin massa, berotak cemerlang dan peduli dengan kepentingan rakyat miskin.

IHW/Nov
Bacaan 2 Menit

 

Advokat senior Frans Hendra Winarta masih ingat betul bagaimana kantornya pada tahun 1992 dikepung tentara karena ia membela seorang pelajar Timor-Timur, Virgilio Da Silva Guterez atas tuduhan menyebarkan kebencian. Bahkan ada seorang perwira militer yang meminta Frans berhenti berhubungan dengan media massa dalam menjalankan perkaranya.

 

Bahkan Frans yang pernah tercatat sebagai anggota Dewan Penyantun dan Wakil Ketua Dewan Pengurus YLBHI ini juga mengaku kantornya pernah ditembaki pada tahun 2002 ketika menangani suatu perkara. “Untung saya nggak di-Munir-kan,” kata Frans.

 

Standarisasi

Lantaran dianggap mulia, Frans berharap ada standarisasi profesi pengacara publik. Ia merasa gerah karena banyak kantor advokat yang mencantumkan papan nama sebagai LBH. Ujung-ujungnya, klien tetap dimintai bayaran atas jasa hukum yang diberikan. “Yang namanya organisasi LBH mesti ada standar minimumnya. Begitu juga dengan public defender-nya, juga harus memenuhi standar dong.”

 

Erna menuturkan YLBHI memang menerapkan standar tertentu untuk mereka yang mau menjadi pengacara publik. Yang pasti, calon pengacara publik adalah seorang sarjana hukum yang sebelumnya mengikuti proses pendidikan dan pelatihan yang biasa disebut dengan akronim Kalabahu.

 

Jangan bayangkan proses Kalabahu mirip dengan pendidikan profesi advokat. Banyak mata pelajaran yang tak diajarkan dalam pendidikan advokat. Sebut saja materi Teknik Pengorganisasian dan Manajemen Aksi, atau Strategi dan Teknik Advokasi Kebijakan Publik. “Dan yang pasti akan ada materi Bantuan Hukum Struktural,” kata Erna.

 

Mereka yang sudah selesai mengikuti Kalabahu harus menjalani ujian terlebih dulu untuk menjadi seorang asisten pengacara publik. Seorang asisten pengacara publik tak bisa sendirian mendampingi klien. Sesuai jabatannya, ia hanya mendampingi dan membantu pengacara publik selama setahun.

 

Bagi mereka yang sudah menunaikan ‘masa bakti’ sebagai asisten pengacara publik dapat mengikuti seleksi untuk menjadi pengacara publik. “Yang menguji bukan hanya dari LBH, tapi juga masyarakat.”

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait