Pengacara Publik, Advokat Serba Bisa
Edisi Lebaran 2010

Pengacara Publik, Advokat Serba Bisa

Tak cuma piawai di ruang sidang. Tapi juga lihai memimpin massa, berotak cemerlang dan peduli dengan kepentingan rakyat miskin.

IHW/Nov
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, lanjut Erna, seorang pengacara publik juga diharuskan membuat riset atas kasus-kasus yang pernah ditangani yang bersangkutan atau LBH. “Kasus-kasus itu dianalisis lalu dibuat kesimpulannya. Sebagai contoh apakah kebijakan yang dibuat pemerintah telah berpihak kepada masyarakat miskin atau malah menindasnya.”

 

Setelah analisis dibuat, baru kemudian hasilnya dikampanyekan. “Bisa lewat lobi ke DPR atau pemerintah misalnya untuk dibuatkan sebuah kebijakan atau produk hukum. Atau bisa juga lewat aksi turun ke jalan agar masyarakat tahu.” Sekedar memberi contoh, Erna menyebutkan bahwa YLBHI saat ini sedang ikut andil membahas RUU Bantuan Hukum.

 

Di sini, salah satu perbedaan pengacara publik dengan pengacara biasa. Pengacara publik tak ‘mengharamkan’ advokasi lewat jalur nonhukum. Sementara pengacara biasa atau pengacara komersil bisa jadi tak terpikirkan untuk berdemonstrasi atau melancarkan lobi ke DPR dalam mewakili kliennya.

 

Perbedaan lain, lanjut Erna, adalah klien dan jenis perkara yang ditangani. Jika advokat pada umumnya mendapat penghasilan dari klien dan perkara yang ditangani, tidak demikian dengan pengacara publik yang justru tak dibolehkan mengutip uang dari klien. Sebab, klien pengacara publik adalah masyarakat miskin.

 

Tak boleh meminta bayaran dari klien juga tak berarti pengacara publik mendapat bayaran besar dari LBH saban bulannya. “Kalau soal gaji, tak besar kok. Cukup lah untuk sehari-hari. Jauh jika dibandingkan dengan pengacara profit.”

 

Jadi, para lulusan hukum yang langsung berorientasi menumpuk materi tak disarankan memilih profesi ini.

 

‘Musuh’ pelanggar HAM

Tantangan bagi seorang pengacara publik bukan hanya berpanas-panasan saat berdemo atau digaji kecil. Melainkan menerima ancaman atau bakan intimidasi secara fisik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait