Kemudian keempat, publik berhak mengajukan rancangan undang-undang. Kelima, dokumen-dokumen dasar seperti naskah akademik atau draf peraturan perundang-undangan wajib ada dan bebas diakses. Keenam, adanya hak banding bagi publik apabila proses pembuatan peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan aturan-aturan dasar yang diatur undang-undang.
Hal demikian, menurut Koalisi, merupakan jaminan agar masukan dari publik benar-benar dipertimbangkan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. selanjutnya yang terakhir, adanya pengaturan jangka waktu yang memadai untuk semua proses penyusunan pembahasan RUU dan diseminasi undang-undang yang telah disahkan.
RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 58
Masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan maupun pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan. |