RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 58
Masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan maupun pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan. |
Sekadar Jargon
Pandangan yang sama dikemukakan pula oleh akademisi fakultas hukum Universitas Andalas Sumatera Barat, Yuliandri. Pengajar mata kuliah ilmu perundang-undangan ini menilai bahwa pengaturan soal partisipasi masyarakat dalam RUU PPP masih sekadar jargon. Ia berpendapat bahwa perlu juga diatur adanya konsekuensi hukum yang mengikat DPR maupun pemerintah dalam hal partisipasi masyarakat.
"Apakah tidak ada, dalam bahasa kami, harga dari buih yang terkeluar? Apakah tidak ada bentuk wujud itu? Memang konsekuensi input adalah output, tapi apakah nilai itu tertampil hanya seperti itu saja. Itu yang saya maksudkan konsekuensi hukum bahwa ada mekanisme yang menentukan di sini ruangnya," cetus Yuliandri.
Bahkan, Yuliandri menambahkan, bentuk ukuran untuk menentukan adanya partisipasi masyarakat jangan hanya semata proses, namun juga dapat diuji dari esensi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan itu sendiri.
Kewajiban publikasi
Desakan mengenai pelembagaan partisipasi masyarakat juga ditegaskan oleh Koalisi LSM untuk Kebijakan Partisipatif. "Kami akan mendesak terus agar dalam RUU tersebut ada jaminan partisipasi masyarakat masuk dalam tiap tahap dalam proses pembuatan undang-undang yang berkaitan dengan substansi," ucap Afrizal Tjoetra kepada wartawan di gedung DPR.
Protes masyarakat pada lahirnya sebuah undang-undang, kata Afrizal, sebenarnya tidak perlu terjadi jika sejak awal masyarakat sudah mengetahui pembuatan undang-undang tersebut. Kalau masyarakat sudah mengetahui proses pembuatan RUU sejak awal, maka mereka sudah mempersiapkan bagaimana implikasi dari keluarnya suatu undang-undang.
Oleh karena itu, Koalisi mengusulkan agar RUU PPP memasukkan sejumlah pikiran mengenai pelembagaan partisipasi masyarakat. Pertama, adanya kewajiban publikasi yang efektif dari segi medium, waktu dan sasaran. Kedua, kewajiban informasi dan dokumentasi yang baik, bebas, dan mudah diakses. Ketiga, jaminan prosedur dan forum yang terbuka dan efektif bagi masyarakat untuk terlibat dan mengawasi proses sejak perencanaan.