OJK Tetapkan Karangasem Bali dalam Perlakuan Khusus Soal Kredit Bank
Berita

OJK Tetapkan Karangasem Bali dalam Perlakuan Khusus Soal Kredit Bank

Perlakuan khusus terhadap kredit bank mengacu POJK Nomor 45/POJK.03/2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Dewan Komisioner OJK saat mengunjungi pengungsian warga terdampak bencana erupsi Gunung Agung Bali akhir Desember 2017 lalu. Foto: Humas OJK
Dewan Komisioner OJK saat mengunjungi pengungsian warga terdampak bencana erupsi Gunung Agung Bali akhir Desember 2017 lalu. Foto: Humas OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank selama tiga tahun terhitung sejak 29 Desember 2017. Kebijakan khusus bidang perbankan tersebut dikeluarkan menyusul dampak letusan Gunung Agung Bali dalam beberapa bulan terakhir.

 

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK, Anto Prabowo menjelaskan kebijakan tersebut dikeluarkan setelah OJK mengkaji dampak erupsi Gunung Agung terutama di daerah yang secara langsung terkena dampak bencana alam. Karena itu, OJK merasa perlu memberi perlakuan khusus guna mempercepat proses pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca bencana alam tersebut.  

 

“Kebijakan tersebut bertujuan memberi kelonggaran kualitas kredit secara keseluruhan ataupun kredit yang direstrukturisasi kepada debitur yang terkena dampak bencana alam erupsi Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali,” kata Anto dalam keterangan resminya yang diterima Hukumonline, Rabu (3/1/2017).

 

Keputusan ini dituangkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 20/KDK.03/2017 yang menetapkan Kabupaten Karangasem Bali sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank. Hal ini, kata Anto, kelanjutan dari kebijakan OJK yang memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang disalurkan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi distressed area yang disebabkan karena bencana alam dan bersifat sementara (temporary measures).

 

Data OJK mencatat, delapan kecamatan di Kabupaten Karangasem terkena dampak langsung dari bencana erupsi Gunung Agung, yaitu Kecamatan Abang, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Kubu, Kecamatan Manggis, Kecamatan Rendang, Kecamatan Sidemen dan Kecamatan Selat. Dari laporan bank umum dan BPR yang disampaikan pada 18 Desember 2017, data debitur dan kredit yang terdampak erupsi Gunung Agung berasal dari 11 bank umum dan 36 BPR.

 

“Jumlah debitur dari 11 bank umum yang terkena dampak langsung erupsi Gunung Agung sebanyak 19.430 dengan total baki debet Rp1,09 triliun. Berdasarkan sektor usaha, kredit bank umum yang paling terdampak bencana adalah perdagangan besar dan eceran dengan total baki debet Rp689 miliar dengan total debitur 13.609,” kata Anto menjelaskan.

 

Sementara debitur dan kredit BPR yang terkena dampak berasal dari 36 BPR dengan total debitur 1.128 dengan total baki debet sebesar Rp148,9 miliar. Dengan sektor usaha yang paling terdampak bencana adalah perdagangan, hotel, dan restoran dengan total baki debet Rp48,1 miliar dari 384 debitur. Perlakuan khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain.

Tags:

Berita Terkait