MK Perintahkan Pembentuk UU Ubah Ambang Batas Parlemen untuk Pemilu 2029
Melek Pemilu 2024

MK Perintahkan Pembentuk UU Ubah Ambang Batas Parlemen untuk Pemilu 2029

Untuk sementara waktu, MK menganggap ambang batas parlemen sebesar 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024. Tapi, nantinya pembentuk UU diperintahkan kembali menentukan ambang batas parlemen dengan dasar metode dan argumentasi yang memadai untuk diberlakukan dalam Pemilu DPR 2029.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Gedung MK Jakarta. Foto: RES
Gedung MK Jakarta. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) karena tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin konstitusi. Namun, untuk sementara waktu penghapusan ambang batas parlemen 4 persen itu tidak berlaku untuk Pemilu DPR 2024. tetapi untuk Pemilu DPR 2029.

Sebab, Mahkamah menyatakan ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya. Demikian inti Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di ruang sidang pleno MK, Kamis (29/2/2024).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan,” ucap Ketua Majelis MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan nomor 116/PUU-XXI/2023.   

Baca Juga:

Sebelumnya, Perludem mempersoalkan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional”. Selengkapnya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Pemohon menyebut hubungan ambang batas parlemen dengan sistem pemilu proporsional. Pemohon berargumen ambang batas parlemen ini salah satu variabel penting dari sistem pemilu yang akan berdampak langsung kepada proses konversi suara menjadi kursi. Menurut Perludem, ketentuan ambang batas parlemen ini tidak boleh tidak (harus) dikaitkan dengan ketentuan Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengatur bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR baik provinsi maupun kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Perludem mengkaitkan ketentuan ambang batas parlemen ini dengan tidak konsistennya atau menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4% dan berakibat tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional karena hasil pemilunya tidak proporsional.

Tags:

Berita Terkait