Menimbang Perlu Tidaknya Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah Bermasalah
Berita

Menimbang Perlu Tidaknya Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah Bermasalah

Sebaiknya pemerintah jangan terlalu royal membuat perppu.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Pendapat berbeda diutarakan Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Sadzily. Dia menyampaikan usulan partainya agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu terkait calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum, untuk mengisi kekosongan hukum yang belum diatur terkait hal tersebut.

 

"Perppu itu mengisi kekosongan hukum terkait cakada yang terkena masalah hukum apalagi ketika terkena Operasi Tangkap Tangan lalu ditahan sehingga otomatis tidak bisa mengikuti tahapan Pilkada dan dalam UU Pilkada tidak bisa diganti," kata Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/3).

 

Dia mengatakan Perppu itu diperlukan karena calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum merugikan tahapan Pilkada sehingga dikhawatirkan mengganggu prosesnya dan merugikan rakyat karena dihadapkan pada cakada yang bermasalah dalam hukum.

 

Oleh karena itu, menurut dia, Golkar mengusulkan agar Pasal 43 UU Pilkada diganti, sehingga dalam Perppu itu diatur apabila calon kepala daerah terkena kasus hukum maka bisa diganti.

 

"Kalau hanya revisi Peraturan KPU tidak cukup karena diatasnya adalah UU, kami menyepakati untuk diusulkan Perppu, dasarnya ada kekosongan hukum terkait cakada yang terkena kasus hukum," ujarnya.

 

Ace yang juga Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu menjelaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyarankan agar PKPU direvisi namun Golkar berpandangan dasar PKPU adalah UU sehingga kalau UU tidak menyebutkan secara tegas soal cakada terkena kasus hukum maka harus diubah UU.

 

(Baca Juga: KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah)

 

Namun, dia menilai mengubah UU memerlukan waktu yang lama sehingga Golkar meminta untuk dikeluarkan Perppu karena ketika dikeluarkan, maka saat itu juga berlaku. "Kita masih punya waktu tiga bulan untuk tahapan Pilkada, masih ada kesempatan. Ini sebenarnya bukan untuk Golkar namun juga untuk partai politik lain yang terkena masalah hukum dan yang lebih penting sebetulnya kita ingin rakyat jangan sampai dirugikan," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait