Menimbang Perlu Tidaknya Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah Bermasalah
Berita

Menimbang Perlu Tidaknya Perppu Pergantian Calon Kepala Daerah Bermasalah

Sebaiknya pemerintah jangan terlalu royal membuat perppu.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

"Cara lain bisa juga DPR menginisiasikan RUU cepat tentunya dengan memasukkan ke Program Legislasi Nasional prioritas," kata Arsul seperti dilansir Antara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (29/3).

 

Arsul mengatakan PPP lebih setuju ada mekanisme penghentian cakada yang terjerat kasus hukum dengan melakukan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara kilat, karena UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) bisa segera dilakukan revisi.

 

Menurut dia, pemberhentian cakada itu dalam rangka menjaga pemerintahan yang bersih dan lebih baik dari hasil Pilkada namun mekanismenya diatur tidak melalui penerbitan Perppu.

 

"Kami terus terang karena demi menjaga kualitas demokrasi dan juga kepentingan pemberantasan korupsi, lalu ikhtiar menjaga pemerintahan yang bersih dan lebih baik dari hasil Pilkada," ujarnya.

 

(Baca Juga: Banyak Kepala Daerah Terkena OTT KPK, Mendagri Tolak Terkait Pilkada)

 

Arsul menjelaskan dalam UU Pilkada saat ini, meskipun seorang cakada sudah menjadi tersangka, yang bersangkutan tidak gugur ikut pilkada bahkan kalau terpilih tetap dilantik selama tidak menjadi terdakwa dan tidak diberhentikan.

 

Menurut dia, bayangkan kalau ada cakada menang Pilkada karena masyarakat percaya namun ada peristiwa yang masuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), itu tidak baik bagi demokrasi di Indonesia.

 

Namun, Arsul menyerahkan kepada Presiden terkait apakah akan mengeluarkan Perppu atau tidak karena Presiden memilih hak subjektif untuk menilai sebuah keadaan genting atau tidak, untuk dikeluarkan Perppu.

Tags:

Berita Terkait