Mengenal Kredit Sindikasi dan Perbedaannya dengan Perjanjian Bilateral
Utama

Mengenal Kredit Sindikasi dan Perbedaannya dengan Perjanjian Bilateral

Kredit sindikasi digunakan oleh perusahaan komersial yang lebih besar, menawarkan peminjam akses ke modal yang lebih besar daripada apa yang mungkin diberikan oleh pemberi pinjaman tunggal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Partner pada Guido Hidayanto & Partners, Yohanes Brilianto Hadi. Foto: FNH
Partner pada Guido Hidayanto & Partners, Yohanes Brilianto Hadi. Foto: FNH

Kredit sindikasi adalah pinjaman atau kredit yang diberikan secara bersama oleh lebih dari satu bank kepada debitur tertentu. Kredit yang diberikan secara sindikasi dapat berupa Kredit Investasi ataupun Kredit Modal Kerja. 

Partner pada Guido Hidayanto & Partners, Yohanes Brilianto Hadi, mengatakan terdapat tiga jenis perjanjian kredit dalam mekanisme sindikasi kredit. Pertama, kredit pembiayaan modal kerja. Jenis pinjaman ini diperoleh secara spesifik untuk menunjang aktivitas operasional perusahaan sehari-hari.  

Berbeda dengan pinjaman untuk aset jangka panjang atau investasi, dana ini diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan operasional jangka pendek, termasuk pengeluaran seperti gaji, sewa, dan pembayaran hutang. Intinya, pinjaman modal kerja merupakan bentuk utang perusahaan untuk memfasilitasi rutinitas perusahaan kebutuhan operasional.

Baca Juga:

“Biasanya untuk pembayaran gaji karyawan, transportasi, logistic, dan segala macam. Mirip credit card, misalnya ada limit berapa. Kalau company bayar tagihannya, itu limitnya bisa dipakai lagi,” kata Yohanes dalam Webinar Hukumonline bertajuk “Sindikasi Kredit”, Kamis (23/11).

Jenis perjanjian yang kedua adalah pembiayaan investasi. Pembiayaan ini merupakan tindakan memasok dana untuk operasional bisnis, pembelian, atau investasi. Lembaga keuangan, seperti bank, berspesialisasi dalam penawaran modal untuk dunia usaha, konsumen, dan investor untuk membantu mencapai tujuan keuangan mereka. Seperti membeli peralatan pabrik yang baru, ataupun akuisisi perusahaan.

Dan ketiga adalah jenis perjanjian pengaturan lindung nilai. Pengaturan lindung nilai adalah strategi investasi yang ditujukan meminimalkan risiko masa depan yang terkait dengan pergerakan harga yang merugikan aktiva. Ini berfungsi sebagai bentuk asuransi untuk melindungi kerugian investasi dengan menggunakan salah satu instrumen keuangan guna mengimbangi risiko lain.

Ketika melakukan lindung nilai, hal tersebut tidak menghilangkan risiko sepenuhnya. Tetapi dapat secara efektif mengurangi kerugian, memberikan perlindungan bagi suatu keuntungan atau mengurangi kerugian investor.

Tags:

Berita Terkait