Memetakan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan
Terbaru

Memetakan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN Terindikasi Rangkap Jabatan

Maraknya praktik rangkap jabatan di BUMN dapat dipandang sebagai buruknya pengelolaan GCG karena menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Tim peneliti ICW memaparkan hasil penelitian berjudul Rangkap Jabatan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN: Kegagalan Pemerintah Mengelola Konflik Kepentingan di Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Tangkapan layar zoom
Tim peneliti ICW memaparkan hasil penelitian berjudul Rangkap Jabatan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN: Kegagalan Pemerintah Mengelola Konflik Kepentingan di Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Tangkapan layar zoom

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti tren rangkap jabatan komisaris dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, menimbulkan permasalahan profesionalisme, loyalitas ganda, dan potensi konflik kepentingan yang selalu mencuat seiring dengan perombakan jabatan instrumen pengawas BUMN.

ICW memaparkan berdasarkan data Ombudsman RI rentang waktu 2016-2019 setidaknya terdapat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak BUMN terindikasi rangkap jabatan. Sehingga, kondisi yang terjadi saat ini merupakan pengabaian terhadap perundang-undangan seperti UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada BUMN.

Anggota Divisi Korupsi Politik ICW, Seira Tamara Herlambang berpandangan, secara logis praktik rangkap jabatan yang menjadi tradisi di BUMN dan disengaja dilakukan oleh pengambil keputusan. Mulai di tingkat Menteri BUMN maupun otoritas pemerintah dapat mengancam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di BUMN. Menurutnya, lahirnya konflik kepentingan, sulitnya bersikap profesional dalam menjalankan fungsi pengawasan, minimnya kapasitas dalam melaksanakan fungsi pengawasan, dan berbagai masalah lain yang memperburuk GCG BUMN tidak dapat dihindarkan.

“Karena kondisi pengawasan yang demikian, akibatnya, BUMN juga rentan terhadap masalah korupsi,” ujar Seira saat memaparkan hasil penelitian berjudul Rangkap Jabatan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN: Kegagalan Pemerintah Mengelola Konflik Kepentingan di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca juga:

Siera mengungkapkan, maraknya praktik rangkap jabatan di BUMN dapat dipandang sebagai buruknya pengelolaan GCG karena menimbulkan potensi konflik kepentingan. Meskipun terdapat beberapa regulasi yang telah mengatur larangan praktek jabatan dan sanksinya, seperti misalnya UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, namun belum ada standar pengaturan yang tegas dan jelas di sektor-sektor publik lainnya, khususnya di BUMN.

Kurnia Ramadhana, peneliti ICW itu menambahkan, hasil penelitian lembaga tempatnya bernaung memetakan komisaris dan dewan pengawas BUMN yang diindikasikan melakukan rangkap jabatan. Data yang diperoleh dari situs Kementerian BUMN per 5 September tahun 2023, setidaknya terdapat 12 sektor BUMN, dengan jumlah sebanyak 41 perusahaan. Total pemetaan yang ICW lakukan sebanyak 263 komisaris dan dewan pengawas BUMN.

Tags:

Berita Terkait