Musim Lebaran sering kali menjadi waktu di mana permintaan pinjaman online meningkat secara signifikan. Karenanya masyarakat mencari dana tambahan untuk mempersiapkan kebutuhan lainnya. Namun sebelum mengambil pinjaman online, penting untuk memahami ketentuan-ketentuan dalam perjanjian financial technology (Fintech) dengan cermat.
Hal pertama yang harus diperhatikan mengenai penyelenggara fintech tersebut telah terdaftar/berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat harus mengajukan pinjaman hanya pada penyelenggara yang telah berizin di OJK. Penerima pinjaman juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan serta pasal-pasal dari perjanjian pinjaman. Pengguna harus memahami besaran biaya pinjaman (bunga) yang akan ditanggung dan ketentuan lainnya.
Ketentuan yang harus diperhatikan peminjam antara lain sebagai berikut:
- Syarat peminjam dana
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan rata-rata semua perusahaan fintech hampir mirip semua persyaratannya. Berbagai persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, batas usia, minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun.Peminjam juga harus melampirkan slip gaji atau bukti penghasilan.
Jika syarat mencukupi, peminjam dana mengajukan permohonan pengajuan pinjaman di website atau aplikasi dengan mengisi aplikasi yang tersedia.Setelah mengisi, pihak fintech akan melakukan analisa uji kelayakan.Saat hasil keluar, pihak fintech akan menghubungi calon peminjam dana apakah disetujui atau tidak.
Jika disetujui, peminjam dana harus melengkapi aplikasi pengajuan lagi seperti detil nomor rekening untuk pencairan.Apabila pengajuan pinjaman dana ditolak, maka Anda perlu melakukan perbaikan dari alasan penolakan permohonan tersebut.
Baca juga:
- Financial Technology, Inovasi Bidang Layanan Sistem Keuangan
- Mengenal Ragam Regulasi Jenis-jenis Fintech
- Memahami Perkembangan Hukum dan Bisnis Fintech di Indonesia
- Suku Bunga dan Biaya Lainnya
Dalam transaksi fintech berlaku bunga yang ditanggung debitur atau peminjam. Penetapan bunga ini beragam sesuai yang dikenakan perusahaan fintech. Namun, terdapat pengaturan suku bunga oleh Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/ 2023 dan peta jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).