Setelah diketahui harga per saham maka kembali di ajukan kepada OJK berapa saham yang akan ditawarkan ke publik. “Kemudian barulah OJK mengeluarkan pernyataan efektif. Emiten baru boleh menawarkan sahamnya ke publik pasca pengeluaran pernyataan efektif ini,” jelas Renaldi.
Namun bagi Renaldi, pemahaman sebatas teori-teori saja tidaklah cukup untuk menjadi seorang lawyer capital market. “Untuk memahami betul penerapan aturan di bidang pasar modal, lulusan hukum harus terjun langsung menganalisa kasus per kasus yang berkaitan dengan pasar modal,” katanya.