LPBH NU Malang Gelar Pelatihan untuk Paralegal Santri Andal
Terbaru

LPBH NU Malang Gelar Pelatihan untuk Paralegal Santri Andal

Adanya kegiatan Pelatihan Paralegal Santri ini LPBH NU Kota Malang, Ketua LPBH NU Kota Malang menyatakan kesiapan ikut mengawal tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan ratusan korban jiwa.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Peserta Pelatihan Paralegal Santri bertajuk 'Mencetak Paralegal Santri dalam Upaya Memperkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Melalui Layanan Bantuan Hukum' yang diselenggarakan LPBH NU Kota Malang pada 13-14 Oktober 2022. Foto: Istimewa
Peserta Pelatihan Paralegal Santri bertajuk 'Mencetak Paralegal Santri dalam Upaya Memperkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Melalui Layanan Bantuan Hukum' yang diselenggarakan LPBH NU Kota Malang pada 13-14 Oktober 2022. Foto: Istimewa

Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Kota Malang baru saja selesai menggelar Pelatihan Paralegal Santri. Acara yang berlangsung selama dua hari dari 13-14 Oktober 2022 itu dilaksanakan di Aula lantai 3 Kantor PC NU Kota Malang. Tema yang diusung bertajuk “Mencetak Paralegal Santri dalam Upaya Memperkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat Melalui Layanan Bantuan Hukum”.

“Pelatihan ini bertujuan untuk mendidik dan melatih santri agar menjadi paralegal yang memiliki kompetensi memadai dalam melakukan fungsi bantuan hukum. Juga menjadi sarana kaderisasi Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Malang,” ujar Ketua LPBH NU Kota Malang, Dr. Fachrizal Afandi sebagaimana dikutip dari rilis yang diterima Hukumonline, Jum’at (14/10/2022).

Ia menyampaikan LPBH NU Kota Malang senantiasa siap dalam memberi bantuan hukum dalam bentuk pendampingan atau advokasi hukum baik bantuan hukum litigasi maupun bantuan hukum non-litigasi. “Dengan adanya kegiatan Pelatihan Paralegal Santri ini LPBH NU Kota Malang juga siap ikut mengawal hingga Tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan ratusan korban jiwa,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama turut hadir Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Malang, KH. Mahmudi Muhith, yang mengingatkan kembali bahwa sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain. Untuk itulah, menurutnya selaras dengan penyampaian Fachrizal sebelumnya yang menyatakan kesiapan LPBH NU Kota Malang memberikan Bantuan Hukum yang diberikan tanpa memungut biaya bagi Mustadl’afin (kalangan yang tertindas atau lemah, sehingga harus dijaga bersama).

“Saya mengapresiasi baik pelatihan ini. Kegiatan ini bisa menjadi pintu untuk membuka pengetahuan masyarakat, khususnya warga nahdliyin, untuk melek hukum. Selama ini, warga NU tahu hukum sebatas hukum fiqh (agama), tetapi tidak banyak mereka yang melek persoalan hukum positif yang berlaku sekarang ini. Di sinilah, pentingnya pelatihan kali ini,” ungkap Rois Syuriah PCNU Kota Malang, KH. Drs. Chamzawi, dalam pembukaannya sebagaimana dikutip dari PCNU Malang Kota, Kamis (13/10/2022).

Dalam Pelatihan Paralegal Santri terdapat jajaran ahli yang mengisi pemaparan materi. Sebut saja salah satunya dalam pembahasan Paralegal dan Bantuan Hukum diisi langsung oleh Ketua Umum Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) yakni Muhammad Isnur. Untuk diketahui, pembahasan lain mencakup Pendidikan dan Pencegahan Korupsi, Analisa Sosial dan Politik Hukum Pemerintahan Daerah, Tata cara pengujian Peraturan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, pembahasan Pendampingan Perkara Pidana (Litigasi), Pendampingan Perkara Pidana (Non Litigasi), Pendampingan Perkara Perdata dan Hukum Keluarga, Pendampingan Perkara Bisnis/Niaga, Pendampingan Perkara Tata Usaha Negara, Pengaduan dan pelaporan pelanggaran prosedur administrasi pemerintah di Ombudsman, Praktek Paralegal dan Bantuan Hukum untuk masyarakat, serta Paralegal Santri dan Akses Keadilan bagi Perempuan.

Tags:

Berita Terkait