Lima UU yang Sering Diuji ke MK Sepanjang 2023
Kaleidoskop 2023

Lima UU yang Sering Diuji ke MK Sepanjang 2023

UU Pemilu paling banyak diuji.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hakim Mahkamah Konstitusi saat menggelar sidang permohonan uji materi undang-undang. Foto Ilustrasi: RES
Hakim Mahkamah Konstitusi saat menggelar sidang permohonan uji materi undang-undang. Foto Ilustrasi: RES

Tahun 2023 telah berakhir. Sejumlah Lembaga melaporkan hasil kinerjanya di akhir dan di awal tahun, tak terkecuali Mahkamah Konstitusi (MK). Dikutip dari akun Instagram MK sepanjang tahun 2023, ada lima UU yang sering di-judicial review. Jumlah ini sama dengan tahun 2022.

Adapun undang-undang yang paling banyak diuji ke MK di tahun 2023 adalah:

  1. UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), diuji sebanyak 42 kali.
  2. UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), diuji sebanyak 11 kali.
  3. UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), diuji sebanyak 7 kali.
  4. UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diuji sebanyak 6 kali.
  5. UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan, diuji sebanyak 5 kali.

Baca Juga:

Jumlah UU yang diuji pada tahun 2023 sama dengan tahun 2022, yang mana terdapat lima UU yang sering diuji ke MK.

  1. UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diuji sebanyak 11 kali.
  2. UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, diuji sebanyak 4 kali.
  3. UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diuji sebanyak 11 kali.
  4. UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), diuji sebanyak 3 kali.
  5. UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), diuji sebanyak 3 kali.

Seperti diketahui, selama 2023 MK memutus sebanyak 136 perkara dari 202 perkara yang disidangkan. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya (2022), yakni 124 putusan dari 143 perkara yang disidangkan.

Dari jumlah perkara yang disidangkan di tahun 2023, 19 di antaranya merupakan perkara yang teregistrasi di tahun 2022. Sedangkan 183 perkara merupakan perkara yang teregistrasi di tahun 2023.

Kemudian perkara-perkara yang diputus MK di tahun 2023, 19 di antaranya merupakan perkara yang teregistrasi di tahun 2022. Sedangkan 117 perkara merupakan perkara yang teregistrasi di tahun 2023.  

Dari perkara-perkara yang diuji di tahun 2023 sebanyak 41 perkara tidak dapat diterima, 25 perkara ditarik kembali, 57 perkara ditolak, dan 13 perkara dikabulkan.

Bila dipersentasekan maka perkara yang tidak dapat diterima sebanyak 32 persen, perkara yang ditarik kembali sebanyak 19 persen, perkara yang ditolak sebanyak 40 persen, perkara yang dikabulkan sebanyak 9 persen.    

Tags:

Berita Terkait