Legal Drafter: Target di Tengah Upaya Menjaga Harmoni
Edisi Lebaran 2010

Legal Drafter: Target di Tengah Upaya Menjaga Harmoni

Profesi legal drafter masih sangat dibutuhkan di Indonesia mengingat banyaknya peraturan yang saling bertabrakan satu sama lain.

Fat/Ali
Bacaan 2 Menit

 

“Misalnya, RUU Pengembangan Perekonomian Nasional. Kan ada banyak cara. Pilihannya, membuat peraturan yang menitikberatkan mengundang investor, ada juga malah mengembangkan ekonomi kerakyatan, atau pilihan ketiga mendorong perbankan nasional untuk memberikan pemodalan,” tuturnya.

 

Dari cara-cara yang terurai, seorang drafter yang baik akan memberikan alternatif pilihan. Meskipun sebagai seorang yang profesional, legal drafter tersebut juga diwajibkan memilih satu yang terbaik. Dan yang terbaik inilah yang kemudian dituangkan menjadi rancangan peraturan. Setelah itu, rancangan tersebut dibawa ke DPR, dan di situlah mekanisme politik bermain.

 

“Artinya, belum tentu juga pilihan drafter itu yang dipakai. Misalnya, dari tiga opsi itu, menurut drafter yang paling tepat adalah pelaku ekonomi kecil. Kalau dewan dikuasai pemodal, kemungkinan itu tak akan dipilih. Itu sudah bukan tangggung jawab drafter. Walaupun mekanisme politik, tapi itu berbahankan fakta dan logika. Nggak sembarangan politik,” ujar Sonny.

 

Seorang legal drafter adalah pribadi yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus, terlebih dalam menyusun sebuah peraturan. Dalam menyusun peraturan yang bekerja bukanlah secara individu tapi tim. Misalnya, ketika ingin dibuatnya peraturan tentang pertambangan, diperlukan seseorang yang memiliki pengetahuan di bidang tersebut. Seperti, ahli pertambangan bersama sarjana hukum bekerja sama membuat peraturan tentang pertambangan.

 

“Jadi kerjasama yang ahli hukum dengan narasumber substansi mereka bekerja sama beberapa bulan untuk menyusun itu. Nggak harus sarjana hukum. Tapi kayaknya di Indonesia sepertinya jadinya seperti itu. Seolah-olah hanya orang hukum. Karena itu interdisipliner, harus kerja sama. Ini yang sebenarnya buat saya kurang dipahami karena pemahaman yang sempit. Seolah-olah pekerjaan drafting hanya milik orang hukum,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait