Legal Drafter: Target di Tengah Upaya Menjaga Harmoni
Edisi Lebaran 2010

Legal Drafter: Target di Tengah Upaya Menjaga Harmoni

Profesi legal drafter masih sangat dibutuhkan di Indonesia mengingat banyaknya peraturan yang saling bertabrakan satu sama lain.

Fat/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Ditambahkan Sudirman, target 90-100 tenaga legal drafter yang dididik pertahunnya, masih jauh dari kata sempurna. Karena dari jumlah tersebut dan disandingi dengan jumlah kantor wilayah Kemenkumham yang berjumlah 33, hingga kini tiap kanwil baru memiliki 3-5 orang tenaga suncang. Sudirman menegaskan, alokasi idealnya, tiap kanwil memiliki 15-20 tenaga suncang. Sehingga kapanpun kita dibutuhkan oleh pemda, kita sudah siap. Apalagi kita sudah mencanangkan law center,” ujarnya.

 

Harmonisasi

Pada hakekatnya, tenaga suncang atau legal drafter dibutuhkan sebagai pengharmonisasi peraturan-peraturan dari yang sudah dibuat sampai baru akan dibuat. Peraturan yang dimaksud mencakup seluruhnya, mulai dari peraturan daerah hingga ke Undang-Undang. Menurut Sudirman, kebutuhan legal drafter hingga kini masih sangat diperlukan pihak Kemenkumham mengingat banyak peraturan-peraturan daerah yang overlap.

 

Selama ini peraturan-peraturan tersebut disusun oleh orang yang tak profesional di bidangnya. Hingga kini, lanjut Sudirman, sudah ada sekitar 3000 Perda yang akan dibatalkan yang telah terinventarisir oleh Kemendagri. Kok bisa begitu? Karena dalam  penyusunan itu tidak menyertakan tenaga-tenaga legal drafter yang profesional,” jawab Sudirman.

 

Terkait gaji legal drafter sendiri, memiliki pendapatan yang sudah diatur dalam ketentuan gaji bagi pegawai negeri sipil. Yang membedakan adalah tunjangan yang didapat oleh si pejabat tersebut. ada dua jenis pejabat, yaitu pejabat struktural dan pejabat fungsional. Tunjangan untuk pejabat struktural lebih kecil dibandingkan tunjangan pejabat fungsional. Maka orang lebih banyak memilih jabatan fungsional daripada jabatan struktural. Untuk legal drafter sendiri masuk ke jabatan fungsional. Selain tunjangan besar, legal drafter juga memiliki kesempatan yang lebih cepat untuk meniti karir.

 

Pengajar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sonny Maulana Sikumbang mengatakan, ada dua pemahaman untuk legal drafter. Satu yang untuk kontrak disebut dengan kontrak drafter, biasanya bergerak di bidang ekonomi. Dan satu lagi adalah legislative drafter untuk perancang peraturan. “Itu sih pemahaman yang menurut saya lebih pas. Walaupun secara umum orang masih bilang untuk perancang peraturan sebagai legal drafting istilahnya,” katanya saat ditemui hukumonline.

 

Ia menjelaskan, tugas pokok untuk legislative drafter sendiri adalah menyusun naskah akademik. Namun, sebelum penyusunan dilakukan, banyak hal yang harus dilakukan oleh legal drafter tersebut. misalnya, melakukan riset, menjaring aspirasi dan kadang melakukan Forum Group Discussion (FGD) sebelum menyusun peraturan.

 

Pekerjaan legal drafter tidak hanya sampai di situ. Menurut Sonny, seorang legal drafter harus mengawal rancangan peraturan yang dibuatnya hingga jadi dan laik diterapkan di masyarakat. Jika dikaitkan dengan pembentukan peraturan yang terjadi di DPR, penggodokkan UU tidak selalu terkait dengan masalah politik semata. Karena, selama ini legal drafter menyusun peraturan harus mengedepankan fakta, logika dan ilmu pengetahuan.

Tags:

Berita Terkait