LBH Jakarta Sorot 3 Persoalan Wacana Pemberlakuan Jalan Berbayar
Terbaru

LBH Jakarta Sorot 3 Persoalan Wacana Pemberlakuan Jalan Berbayar

Seperti minimnya partisipasi masyarakat bermakna hingga mempersulit kelompok ekonomi lemah. Dalam situasi publik berjibaku memulihkan perekonomian, kebijakan ERP justru menjadi solusi yang tak berkeadilan dan menjauhkan Jakarta sebagai kota yang inklusif.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Foto Ilustrasi: RES
Foto Ilustrasi: RES

Rencana pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan jalan berbayar alias Electronic Road Pricing (ERP) nampaknya kekeuh untuk diwujudkan. Tapi, kebijakan yang dianggap solusi dalam mengatasi kemacetan dinilai malah berpotensi menyulitkan masyarakat dalam mengakses jalan. Rencananya, penerapan jalan berbayar bakal mengkapling setidaknya 25 ruang jalan di wilayah DKI Jakarta.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jihan Fauziah Hamdi berpandangan rencana penerapan jalan berbayar dengan mekanisme pengendalian lalu lintas secara elektronik di ruas jalan setiap harinya sejak pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tarif yang bakal dikenakan bagi pengendara kendaraan bermotor berkisar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu.

Jihan menuturkan rekayasa pengendalian lalu lintas dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan beberapa bentuk. Seperti menerapkan mekanisme three in one dan penerapan ganjil genap. Bahkan melakukan pembatasan terhadap sepeda motor yang melintas Jalan Jenderal Sudirman sampai jalan MH Thamrin.

Praktik pembatasan sepeda motor melintas beberapa jalan tertentu melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No.141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub No.195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Tapi beleid itu dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA) No.57P/HUM/2017. Alasannya, aturan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya.

“LBH Jakarta melihat terdapat 3 permasalahan dalam wacana pemberlakuan ERP oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jum'at (27/1/2023).

Baca juga:

Pengacara Publik LBH Jakarta lainnya, M.Charlie Meidino Albajili melanjutkan ketiga permasalahan tersebut. Pertama, minimnya partisipasi masyarakat. Menurutnya, pembentukan Perda rencana penerapan ERP tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna, bahkan terkesan terburu-buru. Padahal, mengacu Pasal 96 UU No.12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan mengatur masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda.

Tags: