Konsekuensi Pencabutan Status Pendemi Covid-19 menjadi Endemi
Terbaru

Konsekuensi Pencabutan Status Pendemi Covid-19 menjadi Endemi

Pencabutan status pandemi sudah melalui pertimbangan matang. Tapi masyarakat yang terpapar Covid-19, pemerintah tidak lagi membiayai pengobatannya, tapi ditanggung pribadi masing-masing.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: Setkab
Presiden Joko Widodo. Foto: Setkab

Setelah berjibaku dengan melawan Covid-19 di masa pandemi sepanjang tiga tahun, kondisi masyarakat Indonesia berangsur membaik. Alhasil, situasi yang semula berstatus pendemi resmi dicabut pemerintah dengan transisi menjadi endemi. Lantas adakah konsekuensi bagi  masyarakat terhadap status menjadi endemi?.

“Setelah tiga tahun kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023 pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi,” ujar Presiden Joko Widodo saat mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Istana Negara, Rabu (21/6/2023) kemarin.

Keputusan tersebut tentu dengan pertimbangan matang dari pemerintah. Langkah tersebut sejalan dengan pencabutan status public health emergency of international concern (PHEIC) untuk COVID-19 yang dilakukan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO. Kebijakan pemerintah tentu melihat angka harian kasus Covid-19 di tanah air yang mendekati nihil, sebab sudah memiliki antibodi yang cukup.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan pencabutan status pandemi tentu menjadi kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang menandakan situasi dan kondisi kesehatan menjadi makin baik. Namun demikian, ada konsekuensi ekonomi bagi masyarakat. Yakni pemerintah tak lagi menanggung biaya perawatan lagi bagi masyarakat yang terpapar Covid-19.

Baca juga:

MPR, kata Bamsoet begitu biasa disapa, menilai pemerintah mesti tetap melakukan kajian matang bersama para ahli sebelum memutuskan kebijakan baru terkait kelanjutan biaya penanganan Covid-19 yang selama ini ditanggung pemerintah. Pasalnya, pemerintah tetap harus mempertimbangkan masing-masing kemampuan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat menengah ke bawah.

Kementerian Kesehatan sebagai instansi yang menjadi leading sector di bidang kesehatan agar memberlakukan kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehata sebagai salah satu kebijakan terbaru terkait tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19. Dengan demikian, tanggungan biaya perawatan hingga pengobatan pasien Covid-19 akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan.

Tags:

Berita Terkait